50.059 Orang Terdampak, Kasus 352 Siswa Lombok Tengah Kembali Soroti Keamanan MBG Dan Sanksi SPPG

LOMBOK TENGAH, CB— Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menghadapi sorotan setelah sebanyak 352 siswa di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), diduga mengalami gangguan kesehatan usai menyantap menu MBG..

Para siswa berasal dari lima sekolah di Kecamatan Batukliang dan mengalami keluhan seperti mual, muntah, sakit perut hingga pusing. Mereka sempat mendapat penanganan medis di sejumlah puskesmas.

Menu yang dikonsumsi antara lain kebab ayam, nugget, sayuran, dan salak. Makanan tersebut disalurkan melalui SPPG Gunung Kedul, Desa Mekar Bersatu, yang dikelola Yayasan Budi Sain Mangkling.

Dinas Kesehatan setempat kemudian mengamankan sampel makanan serta muntahan siswa untuk pemeriksaan laboratorium guna mengetahui sumber gangguan kesehatan tersebut. Karena hasil pemeriksaan belum menjadi dasar kesimpulan, hubungan langsung antara menu tertentu dengan kejadian keracunan masih perlu dibuktikan secara ilmiah.

Pemilik yayasan, Khaeruddin, sebelumnya menyoroti kondisi sebagian siswa yang disebut belum sarapan dari rumah serta memiliki riwayat maag. Ia juga menyebut menu kebab telah dikemas sejak sekitar pukul 04.30 WITA dan menggunakan saus mayones dengan batas aman konsumsi yang disebutnya sebelum pukul 09.00 WITA.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diuji lebih lanjut, terutama terkait rantai pengolahan, penyimpanan, distribusi, suhu makanan, waktu konsumsi, serta pemenuhan standar keamanan pangan.

Sebab, jika makanan untuk ribuan penerima manfaat diproduksi sejak dini hari dan didistribusikan ke sejumlah sekolah, aspek waktu dan suhu penyimpanan menjadi bagian penting dalam investigasi keamanan pangan.

Kasus Lombok Tengah juga terjadi di tengah besarnya angka kejadian gangguan kesehatan yang berkaitan dengan pelaksanaan MBG secara nasional.

Data surveilans Kementerian Kesehatan yang disampaikan dalam rapat bersama Badan Gizi Nasional pada 3 September 2026 mencatat sebanyak 560 kejadian keracunan dengan 50.059 orang terdampak hingga 2 September 2026. Kasus tersebut tersebar di 36 provinsi dan 245 kabupaten/kota.

Besarnya angka tersebut membuat persoalan keamanan pangan dalam MBG tidak lagi hanya menyangkut satu dapur atau satu kejadian. Pengawasan terhadap standar pengolahan makanan, distribusi, sanitasi, hingga mekanisme evaluasi SPPG menjadi bagian penting yang perlu diperiksa secara menyeluruh.

Dalam kasus Lombok Tengah, Satgas MBG NTB menyatakan SPPG yang menyalurkan makanan kepada para siswa akan dikenai penghentian sementara atau suspend. Durasi penghentian disebut masih menunggu keputusan BGN.

“Kalau melihat situasi otomatis suspend,” kata Ketua Satgas MBG NTB Fathul Gani, sebagaimana diberitakan detikcom.

Namun, persoalan yang kemudian muncul bukan semata apakah SPPG disuspend atau tidak. Pertanyaan publik berikutnya adalah apakah penghentian sementara tersebut cukup untuk memastikan adanya perbaikan sistem dan mencegah kejadian serupa terulang.

Dengan jumlah korban nasional yang mencapai puluhan ribu berdasarkan data surveilans Kemenkes, mekanisme pertanggungjawaban terhadap pelanggaran standar keamanan pangan juga menjadi sorotan.

Penindakan administratif seperti suspend hingga penutupan SPPG memang dapat menjadi bagian dari evaluasi. Namun, apabila terdapat dugaan kelalaian yang memenuhi unsur pelanggaran hukum, proses penegakan hukum tetap perlu berjalan berdasarkan hasil investigasi dan bukti yang ditemukan.

Karena itu, kasus 352 siswa di Lombok Tengah semestinya tidak berhenti pada pemulangan pasien dan penghentian sementara operasional SPPG. Hasil uji laboratorium, audit proses produksi, pemeriksaan standar sanitasi, serta penelusuran rantai distribusi menjadi penting untuk menjawab satu pertanyaan utama: di titik mana sistem keamanan makanan MBG gagal melindungi penerima manfaat?

Program MBG menyasar anak-anak sekolah sebagai penerima manfaat. Karena itu, standar kehati-hatian dalam penyediaan makanan semestinya menjadi bagian utama dari keberlangsungan program, bukan sekadar respons setelah terjadi dugaan keracunan. (**)