KTP dan KK Warga Muara Padang Terkendala, UPTD Dukcapil Disebut Kekosongan Jabatan

BANYUASIN, CB— Sejumlah warga Kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyuasin, mengeluhkan proses pencetakan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK) yang disebut mengalami kendala dan belum dapat diselesaikan sesuai waktu yang diharapkan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari salah seorang staf berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kecamatan Muara Padang, kendala pelayanan tersebut disebut berkaitan dengan kekosongan jabatan pada UPTD Dukcapil Kecamatan Muara Padang, yang diduga berpengaruh terhadap proses administrasi dan pencetakan dokumen kependudukan.

Kondisi tersebut menjadi perhatian warga, terutama mereka yang membutuhkan KTP-el dan KK untuk berbagai keperluan mendesak, seperti pelayanan kesehatan, pendidikan, perbankan, bantuan sosial, maupun administrasi pemerintahan lainnya.

“Kalau memang ada kekosongan pejabat yang menyebabkan KTP dan KK belum bisa dicetak, kami berharap pemerintah segera mengambil langkah. Dokumen ini sangat dibutuhkan masyarakat,” ujar salah seorang warga Muara Padang.

Meski demikian, informasi mengenai dugaan kekosongan jabatan Kepala UPTD Dukcapil Muara Padang tersebut masih membutuhkan klarifikasi resmi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuasin maupun Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banyuasin.

Penelusuran terhadap informasi publik sebelumnya juga belum menemukan pengumuman resmi yang secara tegas menyatakan bahwa jabatan Kepala UPTD Dukcapil Muara Padang saat ini kosong. Karena itu, keterangan mengenai kekosongan jabatan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada instansi yang berwenang.

Persoalan pelayanan ini dinilai perlu dijelaskan secara terbuka agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai alur pelayanan, kewenangan pejabat atau verifikator, serta penyebab sebenarnya apabila pencetakan KTP-el dan KK mengalami keterlambatan.

Warga berharap Plt. Kepala Disdukcapil Kabupaten Banyuasin, Camat Muara Padang serta BKPSDM Banyuasin dapat memberikan penjelasan mengenai status jabatan Kepala UPTD, kondisi pelayanan saat ini, jumlah dokumen kependudukan yang tertunda, serta langkah yang akan dilakukan agar pelayanan kembali berjalan normal.

Pelayanan administrasi kependudukan merupakan kebutuhan mendasar masyarakat. Karena itu, persoalan administrasi internal maupun kekosongan jabatan, apabila benar terjadi, diharapkan tidak sampai menyebabkan warga harus menunggu terlalu lama tanpa kepastian.

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai dugaan kekosongan jabatan Kepala UPTD Dukcapil Muara Padang dan kaitannya dengan keterlambatan pencetakan KTP-el serta KK masih memerlukan konfirmasi resmi dari Disdukcapil Kabupaten Banyuasin dan instansi terkait. (Tim)