Pemkab Banyuasin Rampingkan OPD dari 30 Menjadi 22, Regulasi Baru Disiapkan

Palembang, CB– Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banyuasin, Ir. Erwin Ibrahim, S.T., M.M., M.B.A., IPU, ASEAN Eng, menghadiri rapat harmonisasi dua Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Banyuasin di Aula Musi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Kamis (24/9).

Dua rancangan tersebut mengatur tata cara dan pelaksanaan sanksi administratif serta kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja perangkat daerah.

Erwin mengapresiasi fasilitasi Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Selatan dalam proses harmonisasi regulasi tersebut. Menurutnya, harmonisasi diperlukan agar peraturan memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat diterapkan secara efektif.

“Pemerintah Kabupaten Banyuasin telah melakukan perampingan OPD, kurang lebih dari 30 menjadi 22 perangkat daerah. Ini dilakukan untuk optimalisasi perangkat daerah, sehingga fungsi dan tugas masing-masing OPD dapat berjalan lebih efektif,” ujar Erwin.

Ia menjelaskan, regulasi tersebut diharapkan memperjelas pembagian tugas dan fungsi setiap perangkat daerah, dengan target pemberlakuan mulai Januari mendatang.

Staf Ahli Bupati Banyuasin Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Dr. Drs. H. Ali Sadikin, M.Si., menambahkan bahwa kedua rancangan peraturan itu menjadi dasar hukum bagi penataan organisasi dan pelaksanaan sanksi administratif.

Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Nur’Ainun, A.Md.IP., S.Sos., M.Si., mengapresiasi langkah Pemkab Banyuasin. Namun, ia turut menyoroti penurunan Indeks Informasi Hukum (INH) Banyuasin pada 2026 dibandingkan tahun sebelumnya, yang tercatat sebagai salah satu yang terendah di Sumatera Selatan.

Ia menekankan pentingnya sinergi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan informasi hukum di lingkungan pemerintah daerah.

Rapat tersebut dihadiri sejumlah pejabat Pemkab Banyuasin, di antaranya Asisten III, kepala badan, kepala dinas, serta perwakilan perangkat daerah terkait. (Tim)