Dari Pengkritik Jadi Penasihat Presiden, Rocky Gerung Ungkap Alasan Terima Jabatan

JAKARTA, CB — Presiden Prabowo Subianto resmi melantik jajaran Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026).

Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 107/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia. Dalam susunan baru tersebut, Pratikno dipercaya sebagai Ketua Wantimpres, Muhammad Hatta Rajasa sebagai Wakil Ketua, dan Muhammad Qodari sebagai Sekretaris.

Presiden Prabowo memimpin langsung prosesi pengucapan sumpah jabatan. Para anggota Wantimpres kemudian menandatangani berita acara pelantikan.

Salah satu nama yang menjadi perhatian dalam susunan tersebut adalah Rocky Gerung. Akademisi dan pengamat politik itu kini resmi bergabung sebagai anggota Wantimpres bersama sejumlah tokoh nasional dari berbagai latar belakang.

Selain Rocky Gerung, jajaran Wantimpres diisi antara lain Sinta Nuriyah Wahid, Muhammad Quraish Shihab, Agum Gumelar, Chairul Tanjung, Said Aqil Siradj, Yahya Cholil Staquf, Budi Gunawan, Jusuf Hamka, Dato’ Sri Tahir, Anwar Usman dan sejumlah tokoh lainnya.

Rocky Gerung: Bukan Jabatan Teknis

Usai pelantikan, Rocky Gerung menjelaskan alasannya menerima tawaran untuk menjadi anggota Wantimpres. Menurut Rocky, posisi tersebut berbeda dengan jabatan teknis dalam pemerintahan.

Ia menyebut tugas Wantimpres lebih berkaitan dengan tanggung jawab etis, yakni memberikan pertimbangan terhadap dampak dan arah kebijakan pemerintah.

“Pesan khusus diberikan oleh Pak Presiden bahwa Dewan Pertimbangan punya kedudukan etis, bukan teknis.”

Rocky menjelaskan, kedudukan etis tersebut berarti anggota Wantimpres harus mampu melihat dampak atau ekses dari suatu kebijakan, kemudian memberikan pertimbangan agar arah kebijakan tetap sesuai dengan visi Presiden.

“Apa itu kedudukan etis? Kemampuan untuk melihat ekses-ekses dari kebijakan dan memberi pertimbangan tentang arah dari kebijakan itu supaya sesuai dengan visi Presiden. Itu fungsi normatif dari dewan.”

Menurutnya, Wantimpres bukan lembaga yang menangani persoalan teknis pemerintahan sehari-hari. Anggota Wantimpres justru dituntut mengambil jarak dari persoalan konkret untuk melakukan pemantauan, evaluasi, dan memberikan pandangan terhadap arah kebijakan pemerintah.

Rocky juga menyebut Wantimpres dapat menjalankan fungsi pemantauan terhadap situasi politik dan kebudayaan. Pertimbangan yang diberikan, kata dia, harus berangkat dari tanggung jawab etis masing-masing anggota, bukan kepentingan kelompok.

“Pindah dari Luar ke Dalam”

Rocky juga menegaskan bahwa bergabungnya dirinya ke dalam Wantimpres tidak otomatis mengubah sikap kritisnya.

Ia menggambarkan posisi barunya sebagai perpindahan posisi dari luar pemerintahan ke dalam lembaga yang memberikan pertimbangan kepada Presiden.

Dalam menjalankan tugas tersebut, Rocky mengatakan pertimbangan Wantimpres nantinya menjadi salah satu bahan bagi Presiden dalam mengambil keputusan, sementara keputusan akhir tetap berada di tangan Presiden.

Pelantikan jajaran baru Wantimpres ini sekaligus menandai kembali berfungsinya lembaga pertimbangan Presiden setelah sebelumnya tidak memiliki susunan baru pascaberakhirnya pemerintahan Presiden Joko Widodo pada 2024.

Dengan komposisi yang berasal dari berbagai latar belakang, Wantimpres era Prabowo diharapkan menjalankan fungsi pemberian nasihat dan pertimbangan sesuai mandat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. (**)