Palembang, CB – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Teddy Meilwansyah, terkait dugaan kasus korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten OKU tahun anggaran 2024–2025.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, selain Bupati Teddy Meilwansyah, KPK juga memanggil Ketua DPRD OKU Sahril Elmi untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
“Pemeriksaan dilakukan di Polda Sumatera Selatan terhadap TM selaku Bupati OKU dan SE selaku Ketua DPRD OKU,” ujar Budi, Rabu (29/10).
Menurutnya, penyidik KPK turut memeriksa sejumlah saksi lain, di antaranya Robi Vitergo (anggota DPRD OKU), serta beberapa pihak swasta masing-masing Gunawan, Surono, dan Erlangga.
Selain itu, KPK juga memanggil A.F., seorang ASN Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman OKU, serta Supardi, ASN Dinas PUPR OKU.
Tak hanya dari kalangan pejabat aktif, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang terpidana yang tengah menjalani hukuman di Rutan Kelas I Palembang. Mereka ialah Nopriansyah (mantan Kepala Dinas PUPR OKU), M. Fahrudin dan Ferlan Juliansyah (mantan anggota DPRD OKU), serta dua pihak swasta, M. Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso.
Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah menetapkan enam orang tersangka melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 Maret 2025. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah, Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin, Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati, anggota DPRD OKU Ferlan Juliansyah, serta dua pihak swasta M. Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso.
Penyidikan terus berkembang. KPK kini juga menetapkan empat tersangka baru, termasuk Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto dan anggota DPRD OKU Robi Vitergo, yang diduga turut menerima aliran dana dari proyek di Dinas PUPR OKU. (Tim)






