
Oleh: Mahendra Kusuma, SH, MH
(Dosen Fakultas Hukum Universitas Tamansiswa Palembang)
Tragedi asap dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi diberbagai daerah belakangan ini telah menjadi perhatian masyarakat yang sangat luas, baik di dalam negeri maupun luar negeri. Terjadinya karhutla ini terkait dengan pembersihan lahan perkebunan dengan komoditas utama kelapa sawit, industri kayu dan kertas. Tentu kita tak menutup mata bahwa ada lahan masyarakat yang terbakar. Namun, fakta menunjukkan, sebagian besar berada di wilayah konsesi perusahaan, bahkan perusahaan dari grup besar.
Dalam kasus karhutla, negara seolah tak berdaya menghentikan kejahatan korporasi yang dengan kekuatan finansial berulangkali lolos dari jerat hukum. Otak pembakaran hutan dan lahan tak pernah tersentuh. Yang di vonis tertangkap dan di vonis bersalah oleh pengadilan hanya pelaku “ecek-ecek” atau masyarakat yang seringkali dijadikan “tumbal” korporasi (Marison Guciano, 2015). Data Walhi menyebutkan pada 2013 dari 117 perusahaan yang mereka laporkan sebagai pelaku pembakaran hutan dan lahan di Riau, hanya delapan perusahaan yang ditindaklanjuti dan satu yang divonis.
Kerugian yang diakibatkan oleh karhutla tak terhitung nilainya. Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat UI, Fatma Lestari mengatakan, kabut asap memicu berbagai penyakit, antara lain ISPA, batuk, sesak napas, penurunan fungsi paru-paru, pneumonia, dan iritasi mata pada anak (Kompas, 20/9/2019). Ratusan ribu orang menderita ISPA bahkan ada anak-anak yang meninggal karena ISPA. Kajian Miriam Marlier dari Universitas Columbia, Amerika Serikat, dalam jurnal GeoHealth, Juli 2019, mengungkap, paparan asap dari kebakaran hutan di Asia Tenggara bisa memicu 36.000 kematian prematur per tahun di Indonesia, Singapura, dan Malaysia selama beberapa dekade mendatang.
Karhutlah juga berdampak pada rusaknya ekologi atau ekosistem, termasuk flora dan fauna. Karhutla membumihanguskan habitat satwa liar, hilangnya zat hara, rusaknya tekstur tanah, berkurangnya keragaman hayati, dan menimbulkan pemanasan global.
Selain mengancam keselamatan umat manusia dan kerusakan ekologi atau ekosistem, dampak karhutla juga menimbulkan kerugian materi.
Negara harus bertindak tegas dalam menegakkan hukum atas karhutla tanpa pandang bulu, mengingat karhutla sudah banyak memakan korban. Dengan berbagai dampak dari kebakaran hutan, pemerintah mesti menindak tegas pelaku pembakaran hutan. Mantan Kepala BNPB Doni Mornado mengatakan “pembakar hutan ialah teroris lingkungan. Pelakunya harus dibuka dan dihukum seberat-beratnya”. Lebih keras, Viva Yoga Mauladi mengusulkan agar pelaku pembakaran hutan seharusnya dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Levelnya sama dengan teroris. Karena bukan hanya merusak ekosistem dan lingkungan, memusnahkan plasma nutfah, juga dapat membunuh manusia.
Pembakaran terhadap hutan dan lahan yang dilakukan dengan sengaja merupakan kejahatan lingkungan (kejahatan ekosida). Upaya untuk menjadikan kejahatan ekosida sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan pernah dilakukan oleh Polly Higgins, pengacara dari London (Inggris) yang mengajukan proposal hukum kepada PBB pada April 2011 untuk menambah kejahatan ekosida ke dalam Statuta Roma. Dalam proposal itu, ia memasukkan pemusnahan lingkungan hidup secara besar-besaran atau ekosida sebagai pelanggaran berat hak asasi manusia atau kejahatan kelima terhadap perdamaian (M. Ridha Saleh, 2019).
Komnas HAM dalam peristiwa karhutla beberapa tahun lalu telah menyimpulkan bahwa penanganan pemerintah yang lambat membuat korban berjatuhan semakin banyak. Komnas HAM menilai negara telah gagal menjamin hak hidup, hak kesehatan serta hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Penghancuran lingkungan hidup ini tidak bisa lagi dilihat hanya sebagai pelanggaran hukum semata, tetapi sebuah kejahatan terhadap kemanusiaan.
Upaya untuk menjadikan karhutla sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan bisa kita lakukan dengan cara mengusulkan revisi UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dengan memasukkan karhutla sebagai pelanggaran HAM yang berat.***






