Banyuasin, CB– Polres Banyuasin melaksanakan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personel Polri yang terbukti melakukan pelanggaran dan dijatuhi sanksi administratif berupa pemberhentian dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Upacara berlangsung di halaman Mapolres Banyuasin, Senin (22/6/2026).
Upacara tersebut dipimpin langsung Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino, S.I.K., M.Si., serta dihadiri Wakapolres Banyuasin, pejabat utama, para Kapolsek jajaran, perwira, bintara, ASN Polres Banyuasin, dan personel lainnya.
Dua personel yang dijatuhi sanksi PTDH yakni Aipda T.S.S. NRP 85030408 dan Bripka M.P., S.H., M.M. NRP 89050299. Pemberhentian tersebut berdasarkan Keputusan Kapolda Sumatera Selatan Nomor: Kep/245/V/2026 dan Kep/246/V/2026 yang diterbitkan pada 25 Mei 2026.
Sebelum dijatuhi sanksi, keduanya telah melalui proses pemeriksaan serta Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri sesuai ketentuan yang berlaku. Dari hasil sidang, kedua personel dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang bertentangan dengan nilai integritas, disiplin, profesionalisme, serta mencederai kehormatan dan martabat institusi.
Dalam prosesi upacara, dilakukan pembacaan keputusan PTDH yang dilanjutkan dengan pencoretan foto personel yang diberhentikan sebagai simbol berakhirnya status keanggotaan mereka sebagai anggota Polri.
Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino menegaskan bahwa upacara PTDH bukanlah sebuah kebanggaan, melainkan bentuk komitmen institusi dalam menegakkan aturan dan menjaga kehormatan organisasi.
“Upacara PTDH ini bukanlah suatu kebanggaan, tetapi merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan disiplin, kode etik profesi, serta menjaga kehormatan dan marwah institusi,” tegas Kapolres dalam amanatnya.
Ia juga mengingatkan seluruh personel agar senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya serta menghindari segala bentuk pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, masyarakat maupun institusi Polri.
“Setiap anggota Polri wajib menjaga integritas, disiplin, dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas agar kepercayaan masyarakat terhadap Polri tetap terjaga,” ujarnya.
Kapolres berharap pelaksanaan PTDH ini menjadi pembelajaran dan pengingat bagi seluruh personel untuk selalu bekerja sesuai aturan serta menjaga nama baik institusi.
Melalui pelaksanaan PTDH tersebut, Polres Banyuasin menunjukkan bahwa setiap pelanggaran yang dilakukan anggota akan diproses secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat. (Red)






