Larangan Diabaikan, Mobil Besar dan Angkut Barang Masih Bandel Melintas Jalan Perkantoran Banyuasin

BANYUASIN, CB – Imbauan larangan melintas bagi kendaraan besar dan angkutan barang di kawasan Jalan Perkantoran Kabupaten Banyuasin tampaknya belum sepenuhnya dipatuhi. Hingga Kamis (10/9/2026), sejumlah kendaraan berukuran besar masih terpantau melintas di ruas jalan tersebut, terutama pada pagi dan malam hari.

Kondisi ini menjadi sorotan karena kendaraan berat tersebut melintas ketika Jalintim Palembang–Betung yang menjadi jalur utama justru terpantau dalam kondisi lancar. Artinya, alasan menggunakan jalan kawasan perkantoran untuk menghindari kepadatan lalu lintas di jalur utama patut dipertanyakan.

Keberadaan kendaraan besar juga dikhawatirkan mempercepat kerusakan sejumlah ruas jalan di kawasan perkantoran. Kondisi jalan yang memiliki keterbatasan daya dukung tentunya tidak dirancang untuk menanggung beban kendaraan angkutan barang dengan tonase besar secara terus-menerus.

“Kalau sudah ada poster imbauan larangan, seharusnya aturan itu tidak hanya menjadi pajangan. Kendaraan besar masih melintas, sementara beberapa bagian jalan kembali mengalami kerusakan,” ujar Indra seorang warga.

Persoalan ini tidak cukup hanya disikapi dengan memasang poster atau papan imbauan. Pengawasan di lapangan dan tindakan terhadap kendaraan yang melanggar menjadi penting agar kerusakan infrastruktur tidak terus berulang dan anggaran daerah tidak kembali terbebani untuk perbaikan jalan yang semestinya dapat dicegah.

Apalagi, apabila ruas tersebut memang diperuntukkan bagi kendaraan pribadi atau minibus, maka konsistensi pengaturan dan pengawasan menjadi kunci. Jangan sampai larangan hanya terlihat di papan, sementara praktik di lapangan berjalan sebaliknya.

Pemkab Banyuasin dan instansi terkait perlu memastikan kembali klasifikasi, daya dukung serta ketentuan penggunaan ruas jalan tersebut, sekaligus memperkuat pengawasan terutama pada jam-jam yang selama ini menjadi waktu kendaraan besar melintas.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, kerusakan jalan bukan hanya menjadi persoalan kenyamanan pengguna jalan, tetapi juga berpotensi menjadi pemborosan anggaran publik karena infrastruktur yang belum semestinya menanggung beban kendaraan berat harus lebih cepat diperbaiki. (**)