
BANYUASIN, CB– Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Banyuasin resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 400.3/27/Disdikbud-Sekrt/2026 yang mengatur langkah kewaspadaan menghadapi dampak kabut asap di lingkungan satuan pendidikan. Surat edaran yang ditetapkan di Pangkalan Balai pada tanggal 8 September 2026 ini ditandatangani langsung oleh Kepala Disdikbud Banyuasin, Dra. Hj. Yosi Zartini, M.M.
Langkah strategis ini diambil sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Bupati Banyuasin Nomor 800/1/SE/BKDSDM/2026 demi melindungi kesehatan para siswa dan tenaga pendidik dari bahaya polusi udara.
Dalam edaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Banyuasin menginstruksikan seluruh Kepala Sekolah (TK, SD, SMP Negeri/Swasta) dan Koordinator Wilayah (Korwil) Kecamatan se-Kabupaten Banyuasin untuk menerapkan enam poin penting berikut:
1. Peniadaan Kegiatan Luar Ruangan: Pelaksanaan upacara bendera, apel pagi, serta kegiatan luar ruangan lainnya seperti senam, pramuka, sholat dhuha bersama, dan ekstrakurikuler ditiadakan sementara waktu. Kebijakan ini berlaku hingga Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) kembali ke kategori Baik.
2. Penyesuaian Jam Masuk Sekolah: Guna meminimalisir paparan kabut asap pekat di pagi hari, waktu masuk sekolah untuk jenjang TK, SD, dan SMP diundur menjadi pukul 08.00 WIB.
3. Mekanisme Belajar Mengajar: Kegiatan belajar mengajar (KBM) tetap diprioritaskan secara Luring (tatap muka). Namun, bagi sekolah yang wilayahnya terdampak polusi udara tingkat sangat tidak sehat, diperbolehkan menggelar pembelajaran secara Daring (online) setelah berkoordinasi dengan pihak Disdikbud.
4. Kewajiban Penggunaan Masker: Seluruh warga sekolah diwajibkan menggunakan masker, diutamakan masker medis, baik saat berada di dalam maupun di luar ruangan untuk mencegah Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).
5. Menjaga Kebugaran dan Hidrasi: Mengimbau siswa dan staf untuk memperbanyak konsumsi air putih guna meminimalkan dampak polusi serta mencegah dehidrasi.
6. Penanganan Medis Cepat: Meminta warga sekolah segera mendatangi fasilitas kesehatan terdekat, seperti Puskesmas, apabila mengalami keluhan batuk, sesak napas, atau iritasi mata.
Melalui edaran ini, Disdikbud Banyuasin berharap seluruh satuan pendidikan dapat segera menyesuaikan operasional sekolah demi menjaga keselamatan bersama di tengah situasi kabut asap. (**)






