BANYUASIN, CB – Konflik dugaan perundungan yang sempat berujung pada pelaporan hukum di Kabupaten Banyuasin akhirnya diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif. Kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun.
Kesepakatan damai tersebut dicapai pada Selasa, 23 Desember 2025, antara ON binti Azaidin selaku wali dari terlapor dan RI bin Irden Hadi selaku pelapor. Perdamaian itu dituangkan dalam Surat Kesepakatan Perdamaian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Dalam kesepakatan tersebut, RI sebagai pihak pelapor menyatakan dengan ikhlas telah memaafkan perbuatan yang dilakukan oleh pihak terlapor. Penyelesaian perkara disepakati dilakukan secara musyawarah dan kekeluargaan dengan tujuan mengakhiri perselisihan yang terjadi.
Sebagai bentuk tanggung jawab, ON selaku pihak pertama memberikan biaya pengobatan kepada RI sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah). Atas dasar pemberian maaf tersebut, RI menyatakan kesediaannya untuk mencabut laporan polisi yang sebelumnya telah dibuat serta tidak akan mengajukan tuntutan hukum apa pun di kemudian hari terkait peristiwa tersebut.
Kesepakatan damai juga memuat komitmen bahwa perbuatan serupa tidak akan diulangi.
Apabila pihak pertama kembali melakukan tindakan yang sama terhadap pihak kedua, maka yang bersangkutan bersedia diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kedua belah pihak juga sepakat menjaga kondusivitas serta tidak menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat.
Proses perdamaian ini disaksikan oleh tiga orang saksi, yakni R (PNS), M (perangkat desa), dan M (petani/pekebun), yang turut menandatangani surat kesepakatan sebagai bentuk penguatan hukum dan moral.
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, diharapkan hubungan kedua belah pihak dapat kembali harmonis dan tidak terjadi perselisihan lanjutan di kemudian hari.
Penyelesaian ini dinilai mencerminkan penerapan keadilan restoratif yang mengedepankan pemulihan hubungan sosial, perdamaian, dan stabilitas di masyarakat. (Rill)






