Palembang, CB — Jajaran Polrestabes Palembang bergerak cepat menangani laporan dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di kawasan Gandus, Kota Palembang, Minggu (3/5/2026) malam.
Korban berinisial PS (12), seorang pelajar, saat ini telah mendapatkan penanganan medis serta pendampingan psikologis usai peristiwa yang terjadi sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Karang Sari, Kelurahan Gandus.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat korban bersama rekannya hendak menuju kegiatan di lingkungan sekitar. Di tengah perjalanan, korban didatangi seorang pria tak dikenal yang mengendarai sepeda motor dan mengenakan jaket atribut layanan transportasi daring. Pelaku diduga menawarkan tumpangan disertai iming-iming kepada korban.
Situasi kemudian berubah ketika pelaku diduga memaksa korban untuk ikut. Rekan korban yang merasa ketakutan segera melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua korban. Tak lama kemudian, korban ditemukan dalam kondisi trauma dan langsung dibawa pulang sebelum dilaporkan ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian langsung melakukan langkah cepat, mulai dari pemeriksaan korban dan saksi hingga pengumpulan alat bukti di lokasi kejadian.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Musa Jedi Permana, menegaskan bahwa penanganan kasus ini menjadi prioritas utama.
“Kami telah melakukan klarifikasi terhadap korban, pelapor, dan saksi. Saat ini fokus kami adalah penguatan alat bukti serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban,” ujarnya.
Korban juga telah dibawa ke RS Bhayangkara Palembang untuk menjalani visum et repertum sebagai bagian dari proses pembuktian hukum.
Sementara itu, Kapolrestabes Palembang, Sonny Mahar Budi Adityawan, memastikan tim di lapangan terus melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku yang identitasnya masih didalami.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa kasus kekerasan terhadap anak menjadi perhatian serius pihaknya.
“Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan. Kami memastikan setiap proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku akan dijerat dengan ketentuan pidana sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP yang berlaku.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap identitas pelaku serta melengkapi administrasi penyidikan.
Pihak Polda Sumatera Selatan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak serta segera melaporkan apabila mengetahui informasi terkait kejadian ini. (Rill)






