Sopian Hadi Bantah Keluarkan Surat Ber KOP Anggota Komisi III DPRD Banyuasin yang Beredar di Medsos

Banyuasin, CB – DPRD Kabupaten Banyuasin secara resmi membantah keabsahan surat berkop Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Komisi III Kabupaten Banyuasin yang beredar luas di media sosial TikTok dan dikirim melalui pesan whatsapp kepada Wahyu Fitriyanti oleh seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Di Kesbangpol Kabupaten Banyuasin berinisial NTL.

Staf Komisi III DPRD Banyuasin bersama Bagian Umum Sekretariat DPRD menegaskan bahwa surat tersebut tidak pernah diterbitkan oleh DPRD Kabupaten Banyuasin dan tidak tercatat sebagai surat keluar resmi lembaga legislatif.

“Kami pastikan surat itu bukan dikeluarkan oleh DPRD Banyuasin. Setiap surat resmi DPRD wajib bersumber dari Bagian Umum, memiliki nomor surat, ditandatangani pejabat berwenang, serta dilengkapi cap basah. Yang beredar itu tidak memenuhi unsur tersebut,” tegas staf Komisi III DPRD Banyuasin, Kamis (29/1/2026).

Pernyataan senada disampaikan Bagian Umum DPRD Banyuasin yang menegaskan bahwa mekanisme administrasi persuratan di lingkungan DPRD bersifat ketat dan terdokumentasi, sehingga keberadaan surat tanpa nomor registrasi dan cap resmi patut diduga bukan produk lembaga.

Bantahan juga datang dari Sopian Hadi, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Banyuasin dari Fraksi Partai Gerindra, yang namanya tercantum dalam surat yang beredar tersebut.

“Saya mengetahui adanya persoalan ini setelah yang bersangkutan menghubungi saya. Namun terkait surat itu, saya tegaskan bukan dikeluarkan oleh saya dan juga bukan dikeluarkan oleh DPRD Kabupaten Banyuasin,” ujar Sopian Hadi.

Sementara itu, Kuasa Hukum Wahyu Fitriyanti Kantor Hukum Suwito Winoto, S.H., M.H., dan Rekan mengatakan jika kliennya merasa terintimidasi setelah menerima surat tersebut terlebih karena disebarluaskan melalui media sosial.

“Kami menganggap ini sebagai bentuk intimidasi yang mencatut nama lembaga negara. Karena itu kami mengambil langkah hukum,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terduga penyebar surat belum memberikan klarifikasi resmi. Kasus ini pun menjadi sorotan publik dan dinilai sebagai ujian serius terhadap integritas aparatur serta perlindungan terhadap nama baik lembaga negara. (AY)