PALEMBANG, CB— Pimpinan Redaksi media online The8News, Erni Novianti, akhirnya menempuh jalur hukum setelah merasa nama baiknya tercemar akibat pemberitaan yang menuding dirinya membekingi aktivitas gudang bahan bakar minyak (BBM) ilegal di wilayah Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Erni Novianti yang juga merupakan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Selatan, didampingi kuasa hukumnya, Dicky, SH dari LBH PWI Sumsel, melaporkan dua media online, LensaSumatera.com dan MediaInfonews.com, ke SPKT Polda Sumsel, Rabu (2/9/2026).
Laporan tersebut telah resmi diterima pihak kepolisian dengan nomor STTLP/B/1465/IX/2026/SPKT/Polda Sumatera Selatan, tertanggal 2 September 2026.
Erni mengatakan, laporan itu dibuat karena dirinya keberatan dengan pemberitaan kedua media online tersebut yang menurutnya memuat tudingan bahwa dirinya membekingi aktivitas gudang BBM ilegal di wilayah Ogan Ilir. Pemberitaan tersebut diketahui terbit pada 26 Agustus 2026.
“Selain membuat berita, kedua media online tersebut juga menggunakan foto saya yang mereka ambil dari profil WhatsApp saya,” ujar Erni usai membuat laporan.
Menurut Erni, sebelum mengambil langkah hukum, dirinya telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut melalui mekanisme hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Namun, hak jawab yang telah disampaikan kepada kedua media tersebut, menurut Erni, tidak dimuat.
“Saya sudah memberikan hak jawab kepada dua media tersebut, tetapi hak jawab saya tidak dimuat. Bahkan saya dipersilakan untuk membuat laporan ke polisi,” katanya.
Erni menegaskan, langkah hukum yang ditempuhnya bukan untuk membatasi kebebasan pers, melainkan sebagai upaya mendapatkan kejelasan hukum atas pemberitaan yang menurutnya telah merugikan nama baiknya.
“Merujuk Pasal 5 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers nasional wajib melayani hak jawab. Karena hak jawab saya tidak dimuat, akhirnya saya memilih melaporkan persoalan ini ke Polda Sumsel,” tegasnya.
Kiriman Berita dari Pimpinan Redaksi
Erni juga mengungkapkan bahwa link pemberitaan yang memuat tudingan terhadap dirinya dikirim langsung melalui aplikasi WhatsApp dari nomor yang disebutnya milik pimpinan redaksi Lensa Sumatera.com, Bayu Hermansyah.
“Di dalam berita itu juga semuanya statemen dia. Saya tidak tahu siapa yang membuat beritanya, tetapi yang jelas yang diwawancarai Pak Bayu dan yang mengirim berita itu juga Pak Bayu,” ungkap Erni.
Ia berharap laporan yang telah disampaikan kepada kepolisian dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, kuasa hukum Erni Novianti, Dicky, SH, mengatakan pihaknya menyerahkan proses selanjutnya kepada aparat penegak hukum.
Menurut Dicky, kliennya telah memberikan kesempatan kepada media yang bersangkutan untuk menggunakan mekanisme hak jawab sebelum laporan polisi dibuat.
“Kami melaporkan ini ke polisi karena hak jawab yang dikirim klien kami dalam waktu 1 x 24 jam tidak dimuat. Bahkan klien kami ditantang untuk membuat laporan polisi,” kata Dicky.
Dicky berharap kepolisian dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan objektif, termasuk memeriksa seluruh pihak yang berkaitan dengan pemberitaan yang dipersoalkan.
“Kami berharap laporan ini diproses sesuai hukum yang berlaku dan seluruh fakta dapat dibuka secara terang,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan atau tanggapan dari pihak LensaSumatera.com maupun MediaInfonews.com terkait laporan yang dibuat Erni Novianti. (Red)






