Tragedi di Jasinga, Pemilik Anjing Pemburu Babi Dijerat Pasal Kelalaian

Bogor, CB – Polres Bogor meningkatkan penanganan kasus tewasnya seorang bocah laki-laki berusia 9 tahun akibat serangan anjing pemburu babi di Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ke tahap penyidikan. Pemilik anjing berinisial Y resmi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga lalai dalam mengawasi hewan peliharaannya.

Kasat PPA/PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti dan memeriksa saksi-saksi terkait peristiwa tragis tersebut.

“(Pemilik anjing) kami sudah naikkan statusnya sebagai tersangka. Sementara ini masih kita lakukan pemeriksaan. Nama pemilik anjing berinisial Y. Berdasarkan KTP, dia warga Jakarta,” ujar AKP Silfi Adi Putri, Senin (8/6/2026).

Menurut Silfi, hasil penyelidikan menunjukkan adanya bukti kuat yang mengarah kepada anjing milik tersangka sebagai hewan yang menyerang korban. Polisi menemukan bekas darah korban pada bagian mulut anjing tersebut.

“Berdasarkan keterangan beberapa saksi, lalu juga keterangan dari pemilik anjing tersebut juga dan berdasarkan barang bukti anjing yang memang di sekitar mulutnya itu ada darah, bekas menggigit korban. Sejauh ini, hanya ditemukan darah korban di mulut anjing tersebut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 474 ayat (3) dan/atau Pasal 336 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama lima tahun atau denda kategori V, serta pidana penjara paling lama lima bulan dan/atau denda kategori II.

“Pasal 474 dan 336 KUHP Pidana, kalau 474 itu tindak pidana setiap orang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain dan atau 336 setiap orang tidak mencegah hewan dalam penjagaannya yang menyerang orang atau hewan,” kata Silfi.

Polisi menilai tersangka telah melakukan kelalaian karena membiarkan anjingnya berkeliaran tanpa pengawasan yang memadai.

“Iya simpelnya dianggap lalai. Jadi si pemilik anjing melepas dari jauh, jadi dia tidak mengikuti, sehingga tidak ada pengawasan dari si pemilik, anjingnya ini kemana. Itu makanya kita bilang lalai terkait masalah anjingnya ini tidak dijaga,” tambahnya.

Sebelumnya, polisi telah mengamankan dan memeriksa pemilik anjing setelah menerima laporan mengenai kematian korban yang diduga akibat serangan anjing pemburu babi tersebut. Sejumlah saksi juga dimintai keterangan untuk mengungkap kronologi kejadian.

Kapolsek Jasinga AKP Agus Hidayat menyebut pemilik anjing telah mengakui bahwa hewan peliharaannya merupakan anjing yang menggigit korban hingga meninggal dunia.

“Yang jelas sedang dalam penyelidikan nanti kita sampaikan setelah ada keterangan-keterangan,” kata Agus.

Ia menambahkan, pengakuan pemilik anjing turut diperkuat oleh keterangan para saksi di lokasi kejadian.

“Kebetulan dari pihak pemilik anjing tersebut sudah mengakui bahwa anjing yang menggigit korban adalah miliknya,” ujarnya.

Kasus ini kini masih terus didalami oleh penyidik Polres Bogor guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. (Rill)