Wali Kota Palembang Tinjau Siswa SD Viral Mata Lebam dan Merah, Korban Alami Trauma Hingga Takut Sekolah

Palembang, CB— Wali Kota Palembang Ratu Dewa mendatangi kediaman FR (7), siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN) 150 Palembang yang mengalami lebam dan memerah di bagian mata, diduga akibat penganiayaan oleh oknum guru. Dalam kunjungannya pada Senin (3/11/2025), Ratu Dewa meminta agar korban segera diperiksa dan mendapatkan perawatan medis.

Korban kemudian dibawa orang tuanya, Sukrisnawati (40), ke RSUD Palembang Bari untuk mendapatkan perawatan terkait luka di bagian kornea matanya. Saat tiba di rumah sakit, FR tampak digendong ibunya dan terlihat masih mengalami trauma.

“Anak saya masih trauma atas peristiwa yang dialaminya, Pak. Hingga kini tidak mau sekolah karena kejadian ini,” ujar Sukrisnawati saat ditemui di RS Bari, Palembang.

Ia juga menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian yang diberikan Wali Kota Palembang, namun berharap agar anaknya dapat dirawat di rumah sakit yang lebih dekat dari tempat tinggalnya.

“Saya sangat berterima kasih atas perhatian dan pertolongan Bapak Wali Kota Palembang. Namun karena lokasi RS Bari cukup jauh dari rumah, saya berharap anak saya bisa dirawat di RS Bunda, Demang Lebar Daun,” katanya.

Menurut Sukrisnawati, anaknya masih menjalani pemeriksaan di beberapa poli rumah sakit.

“Tadi kami masuk melalui IGD RS Bari, lalu dirujuk untuk pemeriksaan lanjutan di Poli Mata dan Poli Anak,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, FR direkomendasikan untuk menjalani rawat inap di RSUD Palembang Bari. Meski demikian, keluarga tetap berharap agar proses perawatan dapat dipindahkan ke RS Bunda agar lebih mudah dijangkau.

Sementara itu, Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Palembang, Bayu Burhan, menyatakan pihaknya langsung turun ke lapangan begitu menerima laporan dugaan penganiayaan tersebut.

“Begitu kami mendapat laporan, kami langsung mendatangi RS Bari untuk melihat kondisi korban FR secara langsung,” kata Bayu.

Ia menegaskan, pihak PPA Kota Palembang siap memberikan pendampingan penuh kepada korban dan keluarganya hingga proses hukum dan pemulihan psikologis selesai. (Tim)