Wali Murid Bebas Merokok di Sekolah, Bukti Lemahnya Sosialisasi KTR di Sekolah Di Kabupaten Banyuasin

Banyuasin, CB— Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan sekolah-sekolah Kabupaten Banyuasin dinilai masih lemah. Fakta di lapangan menunjukkan rendahnya kesadaran sejumlah wali murid, yang diperparah dengan minimnya sosialisasi serta pengawasan dari pihak sekolah.

Saat pelaksanaan pembagian rapor pekan lalu, masih terpantau beberapa orang tua atau wali murid merokok secara terbuka di area sekolah, bahkan di sekitar ruang kelas. Aktivitas tersebut berlangsung tanpa teguran berarti dari pihak sekolah.

Ironisnya, di sejumlah sekolah tidak ditemukan poster, spanduk, maupun papan informasi larangan merokok sebagai sarana edukasi dan peringatan.

Padahal, keberadaan atribut KTR merupakan bagian penting dalam membangun kesadaran kolektif dan penegakan aturan.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran,
mengingat sekolah merupakan fasilitas publik yang wajib steril dari asap rokok, terutama untuk melindungi peserta didik dari paparan asap rokok pasif serta meminimalisasi contoh perilaku buruk di lingkungan pendidikan.

Bertentangan dengan Aturan Terbaru

Perilaku merokok di lingkungan sekolah jelas bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa:

1. Fasilitas pendidikan termasuk dalam Kawasan Tanpa Rokok;
2. Setiap orang dilarang merokok, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan produk tembakau di kawasan tersebut;
3. Pengelola atau penanggung jawab fasilitas publik wajib melakukan pengawasan dan sosialisasi KTR.

Bahkan Dalam Permendikbud Nomor 64 Tahun 2025 Pasal 5 Menyebutkan Jika Kepala Sekolah, guru, tenaga pendidikan, peserta didik, dan pihak lain dilarang merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, atau mempromosikan rokok dilingkungan sekolah. Kepala Sekolah Wajib Menegur dan/atau Mengambil Tindakan Jika Ada Pelanggaran.

Selain itu, pemerintah daerah juga memiliki kewenangan menetapkan dan menegakkan KTR melalui peraturan daerah (Perda), termasuk pemberian sanksi administratif bagi pelanggar.

Sekolah Dinilai Kurang Tegas dan Minim Edukasi

Salah seorang wali murid berinisial VG, yang juga merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuasin, menilai lemahnya penerapan KTR tidak semata disebabkan oleh rendahnya kesadaran wali murid, tetapi juga karena kurangnya ketegasan dan komitmen pihak sekolah.

“Sekolah seharusnya menjadi contoh penegakan aturan. Tanpa sosialisasi yang masif dan tanda larangan yang jelas, pelanggaran akan terus berulang,” ujarnya.

Menurutnya, pemasangan atribut KTR, penyampaian pengumuman resmi pada setiap kegiatan sekolah, serta imbauan langsung kepada wali murid merupakan langkah sederhana namun krusial untuk menegakkan kawasan tanpa rokok.

Ancaman Serius bagi Kesehatan Anak

Paparan asap rokok di lingkungan sekolah berpotensi mengganggu kesehatan anak, mulai dari gangguan pernapasan hingga penurunan konsentrasi belajar. Kondisi ini bertolak belakang dengan semangat pemerintah dalam mewujudkan sekolah sehat, aman, dan ramah anak.

Masyarakat pun berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin bersama pihak sekolah segera meningkatkan sosialisasi KTR, memperketat pengawasan, serta tidak ragu menegur bahkan menjatuhkan sanksi kepada pelanggar demi melindungi kesehatan peserta didik. (AY)