PANGKALAN BALAI, CB — Sidang Sengketa lahan yang melibatkan Zainal Tanumihardja dengan sejumlah pihak, termasuk Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel, bergulir ke Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, Kamis (22/10/2026).
Gugatan perdata tersebut diajukan melalui penasihat hukum Zainal, Dr. Dra. Risma Situmorang, S.H., M.H.,M.IP.,AllArb Dari Kantor Hukum Risma Situmorang & Partners. Gugatan berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum berupa penyerobotan dan penguasaan lahan serta usaha milik kliennya.
Adapun pihak yang digugat:
1. Edy Junaidi Alias Junaidi
2. Rasmina
3. Ραινo
4. Tarwadi
5. Nurlaila
6. Oeij Bing Lam Alias Alam
7. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Cq. Gubernur Sumatera Selatan Cq. Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan (SEKDA SUMSEL) Cq. Kepala Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Selatan (BPKAD SUMSEL)
Risma menyebut, objek sengketa merupakan lahan seluas sekitar 6.000 meter persegi yang menurut kliennya telah dibeli dari Sumarno bin Sutomo pada 2010. Di atas lahan tersebut sebelumnya berdiri usaha Rocket Chicken milik Zainal.
Menurut Risma, lahan itu sebelumnya dikuasai keluarga Sumarno sejak 1954. Namun, belakangan muncul klaim dari BPKAD Sumsel yang mencatat tanah tersebut sebagai aset pemerintah daerah.
“Klien kami memperoleh lahan tersebut pada 2010. Sebelumnya lahan itu dikuasai keluarga Sumarno. Kemudian muncul klaim dari BPKAD Sumsel sebagai aset pemerintah daerah,” ujar Risma.
Ia juga menyoroti perbedaan luas lahan yang diklaim para pihak. Menurutnya, Edi Junaidi mengakui penguasaan lahan seluas 9.000 meter persegi, sedangkan BPKAD Sumsel disebut mengklaim aset seluas 10.000 meter persegi. Sementara itu, pihak Zainal menyatakan menguasai secara fisik lahan seluas sekitar 6.000 meter persegi sejak 2010.
Risma mempertanyakan dasar klaim penguasaan tanah oleh Edi Junaidi yang disebut telah memperoleh tanah sejak 1987. Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut perlu diperiksa berdasarkan bukti kepemilikan, riwayat penguasaan, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Persoalan semakin mencuat setelah, menurut Risma, terjadi penguasaan lahan pada 16 September 2025 yang dinilai merugikan kliennya.
“Saya mengatakan ini penyerangan, tidak ada pemberitahuan, tanpa ada putusan pengadilan dan langsung dikuasai,” tegas Risma.
Ia menyatakan, gugatan tersebut ditempuh untuk memperjuangkan hak kliennya. Namun, kepastian mengenai status kepemilikan dan penguasaan objek sengketa tetap harus ditentukan melalui pemeriksaan bukti serta proses hukum yang berjalan.
Di sisi lain, Advokat Verel, selaku penasihat hukum Edi Junaidi, menyatakan pihaknya akan menghadapi gugatan yang diajukan terhadap kliennya.

Pada hari yang sama, Risma juga hadir mendampingi Ong Bok Kik alias Topik dalam perkara tindak pidana ringan (tipiring) yang dilaporkan oleh Edi Junaidi terkait dugaan perusakan gembok pagar di lahan sengketa tersebut.
Dengan bergulirnya gugatan perdata dan perkara tipiring tersebut, sengketa lahan ini kini menjadi persoalan hukum yang perlu dicermati melalui proses persidangan. (**)






