BANYUASIN, CB — Pembangunan rumah toko (ruko) di atas lahan yang tengah disengketakan di Kabupaten Banyuasin menjadi sorotan. Kuasa hukum penggugat mempertanyakan sikap Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Pemerintah Kabupaten Banyuasin yang dinilai belum mengambil tindakan tegas, meskipun pembangunan disebut masih berlangsung dan diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Dr. Dra. Risma Situmorang, S.H., M.H., M.IP., AllArb, dari Kantor Hukum Risma Situmorang & Partners, menyampaikan hal itu seusai persidangan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait dugaan penyerobotan dan penguasaan lahan di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, Kamis (22/10/2026).
Risma mengatakan, pihaknya telah melaporkan dugaan maladministrasi kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan. Ia juga berencana menyampaikan laporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pembiaran pembangunan ruko tersebut.
“Jelas-jelas ini pembiaran. Tidak disegel dan pembangunan terus berlanjut. Kami menduga ada pihak berkepentingan di belakang ini,” ujar Risma.
Menurutnya, pihak kuasa hukum telah beberapa kali menyurati pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten untuk meminta tindak lanjut. Namun, berdasarkan keterangan yang diterimanya, pemerintah menyampaikan bahwa tindakan belum dapat dilakukan karena perkara tersebut masih dalam proses gugatan di pengadilan.
Alasan tersebut dipertanyakan Risma. Ia menilai pemerintah seharusnya tetap memeriksa aspek administrasi pembangunan dan mengambil tindakan apabila ditemukan pelanggaran yang berada dalam kewenangannya.
“Seharusnya pemerintah menunjukkan ketegasan. Jika memang ditemukan pelanggaran, pembangunan perlu dihentikan sesuai ketentuan sampai persoalan yang dipermasalahkan menjadi jelas,” demikian substansi tuntutan yang disampaikan pihak kuasa hukum.
Sorotan semakin menguat karena bangunan tersebut disebut belum memiliki PBG. Namun, status perizinan itu masih perlu dikonfirmasi kepada instansi berwenang agar dapat dipastikan berdasarkan dokumen resmi.
PBG dan kewajiban pengawasan pemerintah
Secara hukum, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan persetujuan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis bangunan gedung.
Ketentuan mengenai PBG diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung.
Pasal 24 angka 34 UU Nomor 6 Tahun 2023, yang mengubah ketentuan Pasal 36A UU Bangunan Gedung, mengatur kewajiban pemenuhan standar teknis dan PBG dalam penyelenggaraan bangunan gedung. Adapun PP Nomor 16 Tahun 2021 mengatur lebih lanjut persyaratan, pengawasan, dan sanksi administratif terhadap pelanggaran yang memenuhi ketentuan.
Apabila benar bangunan didirikan tanpa PBG yang dipersyaratkan, instansi berwenang perlu memeriksa fakta tersebut dan menentukan langkah sesuai aturan. Tindakan administratif, termasuk penghentian pekerjaan atau sanksi lain, harus didasarkan pada hasil pemeriksaan serta kewenangan yang sah.
Di sisi lain, adanya sengketa kepemilikan lahan tidak otomatis membuktikan bangunan melanggar ketentuan PBG. Sebaliknya, proses gugatan perdata juga tidak dengan sendirinya menghapus kewajiban pemenuhan persyaratan administrasi bangunan.
Terkait Pemberitaan ini, Pihak Redaksi masih berusaha untuk memperoleh keterangan resmi baik dari pihak Pemprov Sumatera Selatan Maupun Pemkab Banyuasin.(**)






