BANYUASIN, CB — Perkara dugaan tindak pidana pengrusakan yang menjerat Ong Bok Kik alias Topik, anak dari Ong Kim sekaligus pekerja Zainal Tanumihardja, berakhir di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai, Kabupaten Banyuasin. Usai menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring), Kamis (22/10/2026), Ong Bok Kik disebut telah bebas dan tidak lagi berstatus terdakwa oleh penasihat hukumnya.
Penasihat hukum Ong Bok Kik, Dr. Dra. Risma Situmorang, S.H., M.H., M.IP., AllArb, dari Kantor Hukum Risma Situmorang & Partners, memberikan pendampingan hukum secara cuma-cuma (pro bono) dalam perkara tersebut.
Usai persidangan, Risma menyampaikan rasa syukur sekaligus mengapresiasi proses persidangan yang telah memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan keterangan.
“Dengan putusan ini, perjuangan kami tidak sia-sia. Kami mengapresiasi pihak PN Pangkalan Balai yang sudah memberikan kesempatan kepada semua pihak. Akhirnya, Pak Ong Bok Kik sudah bebas dan tidak lagi menjadi terdakwa,” ujar Risma.
Namun, di balik berakhirnya perkara tersebut, Risma melontarkan kritik terhadap proses penanganan kasus oleh penyidik Polsek Rambutan. Ia menilai sejak awal perkara itu terkesan dipaksakan dan mempertanyakan proses penetapan Ong Bok Kik sebagai tersangka, serta penetapan seorang rekannya dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pernyataan tersebut merupakan penilaian dari pihak penasihat hukum Ong Bok Kik. Adapun tanggapan resmi kepolisian mengenai kritik tersebut belum tersedia dalam keterangan yang dihimpun.
Risma menegaskan, tindakan yang dipersoalkan dalam perkara ini tidak bisa dilepaskan dari kronologi kejadian pada 16 September 2025. Menurut keterangannya, akses keluar-masuk lokasi kerja saat itu ditutup menggunakan pagar seng dan dikunci dengan gembok dari luar oleh pihak yang disebut sebagai pelapor Edi Junaidi atau pekerjanya.
Situasi tersebut, kata Risma, membuat Ong Bok Kik dan pekerja lainnya kesulitan keluar dari lokasi serta memenuhi kebutuhan dasar, seperti makan dan minum.
Ia berpendapat, tindakan membuka atau merusak gembok harus dinilai dengan mempertimbangkan kondisi yang dihadapi para pekerja saat itu, termasuk dugaan keadaan darurat dan terbatasnya akses keluar-masuk.
“Perkara ini harus dilihat secara utuh. Jangan hanya melihat gembok yang rusak, tetapi juga apa yang terjadi sebelum tindakan itu dilakukan dan bagaimana kondisi orang-orang yang berada di dalam lokasi,” demikian inti penjelasan Risma mengenai pembelaannya terhadap kliennya.
Menurut Risma, persoalan tersebut menyangkut lebih dari sekadar kerusakan benda. Ia juga menyoroti dugaan pembatasan kebebasan pekerja yang perlu ditelaah berdasarkan fakta dan bukti dalam perkara.
Risma turut menyinggung keterangan yang disebut terungkap di persidangan, yakni Edi Junaidi mengaku baru datang pada September 2025 setelah sekitar 38 tahun berlalu dan hendak menguasai lahan tersebut. Keterangan itu, menurutnya, menjadi bagian dari konteks yang perlu diperhatikan dalam memahami persoalan di balik perkara.
Meski demikian, klaim mengenai kronologi, pembatasan akses, dan penguasaan lahan tersebut perlu ditempatkan sesuai keterangan masing-masing pihak serta fakta yang tercatat dalam persidangan.
Di sisi lain, Advokat Verel selaku penasihat hukum Edi Junaidi memberikan pandangan berbeda. Ia menegaskan bahwa tindakan merusak gembok tetap merupakan perbuatan pengrusakan, terlepas dari alasan yang disampaikan pihak Ong Bok Kik.
“Apa pun yang dilakukan, itu bentuknya tetap perusakan yang dilakukan oleh Ong Bok Kik,” ujar Verel.
Perbedaan pandangan ini memperlihatkan bahwa kedua pihak memiliki penilaian yang bertolak belakang mengenai tindakan yang menjadi pokok perkara. Satu pihak menekankan situasi yang melatarbelakangi tindakan tersebut, sementara pihak lainnya menyoroti kerusakan yang terjadi.
Untuk memastikan duduk perkara secara utuh, amar putusan dan pertimbangan hukum majelis hakim menjadi dokumen penting yang perlu dirujuk. Status akhir perkara juga harus ditulis sesuai bunyi putusan resmi pengadilan.
Hari yang Sama, Sidang Sengketa Lahan Zainal Tanumihardja Bergulir
Pada hari yang sama, Risma Situmorang juga bertindak sebagai penasihat hukum Zainal Tanumihardja dalam sidang perdana gugatan sengketa lahan di PN Pangkalan Balai.
Gugatan tersebut melibatkan Zainal Tanumihardja dengan sejumlah pihak, termasuk Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel. (**)






