Menkeu Purbaya Ungkap Skema Baru Dana Desa: Cicilan Rp240 Triliun untuk Bangun 80.000 Kopdes Merah Putih

Jakarta, CB— Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan skema baru pemanfaatan Dana Desa yang akan digunakan untuk mendukung pembiayaan program Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih). Ia menegaskan bahwa aturan mengenai Dana Desa telah direvisi, sehingga mekanisme penyalurannya kini diatur lebih rinci.

“Dana Desa memang PMK-nya sudah direvisi. Yang jelas, pembagiannya 60–40. Sekitar 40 persen untuk mencicil Koperasi Merah Putih selama enam tahun ke depan, untuk membayar Rp240 triliun yang dipakai membangun 80.000 koperasi,” ujar Purbaya saat ditemui di Kantor Kemenkeu, Jumat (14/11/2025).

Ia menjelaskan, alokasi Dana Desa kini ditetapkan sebesar 60 persen untuk kebutuhan pembangunan desa secara umum, sementara 40 persen dialokasikan khusus untuk mencicil pendanaan pembangunan Kopdes Merah Putih.

Skema cicilan tersebut dirancang berlangsung selama enam tahun untuk menutupi total pembiayaan Rp240 triliun yang digunakan dalam pembangunan 80.000 koperasi desa. Menurut Purbaya, aspek teknis implementasi program berada di bawah koordinasi Kementerian Koperasi.

Sementara itu, proses pembiayaan akan disalurkan melalui bank-bank Himbara dengan Danantara sebagai pengelola. “Himbara? Danantara kan di bawah Himbara. Jadi masing-masing nanti ke Himbara setiap tahun nyicil 40 persen selama enam tahun ke depan. Seharusnya masih ada sisa sedikit dari Dana Desa,” jelasnya.

Dengan skema tersebut, pemerintah berharap pembangunan Kopdes Merah Putih dapat berjalan konsisten tanpa mengganggu fungsi utama Dana Desa dalam mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa. (Tim)