Korupsi Dana PMI Banyuasin: Mantan Bendahara Ditahan, Rp325 Juta Dikembalikan

Banyuasin, CB— Fakta baru terungkap dalam press release yang digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin pada Selasa (09/12). Selain melakukan penahanan terhadap W, mantan Bendahara Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Banyuasin, penyidik Pidana Khusus juga berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp325.362.572, atau sekitar 40% dari total dugaan kerugian dalam perkara tersebut.

W, yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat di Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuasin periode 2017–2023, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah PMI Banyuasin.

“Kami sampaikan bahwa tersangka W bersedia mengembalikan dana setelah proses penyelidikan atau setelah penetapan tersangka,” ujar Kasi Pidsus Kejari Banyuasin, Giovani, S.H., M.H.

Giovani menambahkan, uang pengembalian tersebut telah disetor melalui pihak bank dan selanjutnya akan diteruskan ke kas negara sebagai bentuk pemulihan kerugian.

“Uangnya akan kita serahkan ke kas negara,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka W menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Kejari Banyuasin.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka W akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang. (Rill)