Banyuasin, CB– Dukungan terbuka terhadap langkah tegas aparat penegak hukum mengemuka di Kabupaten Banyuasin. Sejumlah papan karangan bunga terpajang di depan gerbang Kejaksaan Negeri Banyuasin pada Jumat (27/02), sebagai bentuk dukungan kepada institusi tersebut agar menindak oknum LSM yang dinilai meresahkan dan membuat gaduh dunia pendidikan.
Pantauan di lokasi, karangan bunga itu berjejer rapi dengan pesan bernada tegas. Aksi simbolik ini disebut berasal dari sebagian besar unsur Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), kepala sekolah, hingga dewan guru se-Kabupaten Banyuasin.
Salah satu papan bunga bertuliskan, “Mendukung Penuh Kejari Menindaki Oknum LSM yang Membuat Gaduh Masyarakat dan Guru”, Milik MKKS SMP Negeri Banyuasin.

Sementara papan lainnya berbunyi, “Mendukung Kejari Banyuasin Atas Tindakan Tegas Terhadap Oknum LSM yang Meresahkan”, berasal dari K3S dan seluruh dewan guru Kecamatan Selat Penuguan.
Aksi ini menjadi sinyal kuat bahwa kegaduhan yang ditimbulkan oknum LSM telah menimbulkan keresahan serius di kalangan tenaga pendidik..
Menurut mereka, keberadaan LSM sejatinya menjadi bagian dari kontrol sosial. Namun, jika dalam praktiknya justru menimbulkan tekanan, ancaman, atau kegaduhan tanpa dasar hukum yang jelas, maka aparat penegak hukum perlu turun tangan.
“Kami tidak anti kritik. Tapi jangan sampai guru dan kepala sekolah bekerja dalam bayang-bayang tekanan. Pendidikan harus kondusif,” tegas perwakilan guru lainnya.
Hingga Berita diterbitkan Dinas Pendidikan dan Kejaksaan Negeri Banyuasin, belum memberikan pernyataan resmi terkait respons atas dukungan tersebut maupun langkah hukum yang akan ditempuh.
Aksi papan karangan bunga ini pun menjadi perhatian masyarakat yang melintas. Sebagian menilai dukungan terbuka tersebut merupakan bentuk tekanan moral agar aparat penegak hukum bertindak profesional dan transparan dalam menyikapi persoalan yang berkembang.
Kini publik menunggu, apakah dukungan moral dari insan pendidikan itu akan diikuti langkah konkret penegakan hukum terhadap oknum yang dianggap meresahkan, atau justru polemik ini akan berlanjut tanpa kejelasan. (Tim)






