Integritas ASN Dan PPPK Kabupaten Banyuasin Di Uji Saat Bupati Dinas Luar

Banyuasin, CB – Kantor Dinas atau OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin tampak lengang setiap kali Bupati Banyuasin, Dr. H. Askolani, SH., MH., melaksanakan Dinas Luar (DL) Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik, apakah Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Banyuasin ikut serta dalam kegiatan tersebut, atau justru meninggalkan tugas dan pekerjaannya malah bahkan ada yang tidak hadir dari awal.

Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, ASN wajib melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh tanggung jawab, menjaga kehadiran, serta tetap memberikan pelayanan publik meskipun pimpinan daerah tidak berada di tempat.

Selain itu, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK juga mengatur bahwa PPPK memiliki kewajiban sama dengan ASN dalam melaksanakan tugas kedinasan sesuai perjanjian kerja yang telah ditandatangani.

Fenomena kantor sepi ketika pimpinan daerah dinas luar berpotensi menimbulkan kesan buruk terhadap kinerja birokrasi. Kantor pemerintahan semestinya tetap berjalan sebagaimana mestinya, karena pelayanan publik tidak boleh terhenti hanya karena kepala daerah sedang bertugas di luar daerah.

“Ini Adalah Pertaruhan Integritas, dimana ASN dan PPPK harus menjadi garda terdepan dalam memastikan roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat berjalan. Tidak ada alasan kantor kosong hanya karena pimpinan sedang keluar daerah,” ujar praktisi Hukum Andy Nopiansyah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemkab Banyuasin belum memberikan klarifikasi resmi mengenai fenomena kantor sepi saat Bupati melakukan dinas luar. Publik pun mendesak agar pemerintah daerah menegakkan disiplin ASN dan PPPK, sesuai aturan yang berlaku, demi terjaganya pelayanan publik yang optimal.

 

(Tim)