BANYUASIN, CB — Pembangunan Gedung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Banyuasin kembali menjadi sorotan. Memasuki akhir September 2026, sejumlah pembangunan yang telah dimulai sejak November 2025 dilaporkan masih belum juga rampung.
Kondisi tersebut menjadi pertanyaan serius mengingat program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan program strategis pemerintah yang sejak awal diarahkan untuk dipercepat dan dikawal secara terintegrasi.
Melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, pemerintah pusat secara tegas menginstruksikan percepatan pembentukan 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Dalam instruksi tersebut, pemerintah daerah juga memiliki kewajiban melakukan pemantauan, evaluasi, pelaporan, pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan program.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan persoalan berbeda.
Berdasarkan hasil pantauan dan informasi yang dihimpun, Banyuasin disebut-sebut berada di posisi kedua di Sumatera Selatan dengan progres pembangunan KDKMP yang dinilai masih rendah setelah Kabupaten Lahat. Dari sejumlah pembangunan yang berjalan, hanya dua KDKMP yang disebut dapat diselesaikan tepat waktu.
Sementara itu, sejumlah gedung lainnya masih menghadapi persoalan penyelesaian pekerjaan.
Tiga Gelombang Pembangunan, Tiga Tenggat Waktu
Pembangunan KDKMP yang dimulai dalam beberapa tahap memiliki tenggat penyelesaian berbeda.
1. Pembangunan yang dimulai November 2025 ditargetkan rampung pada akhir September 2026.
2. Pembangunan yang dimulai Februari 2026 ditargetkan selesai akhir Oktober 2026.
3. Pembangunan yang dimulai Mei 2026 memiliki batas penyelesaian hingga akhir November 2026
Persoalannya, ketika pembangunan tahap sebelumnya belum selesai, pembangunan tahap berikutnya ikut berpotensi tersendat.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas perencanaan, kemampuan pelaksana, pengawasan pekerjaan hingga mekanisme pencairan dan pengendalian proyek.
Pemborong Berganti, Material Terlambat
Dari hasil pantauan lapangan, terdapat sejumlah faktor yang diduga menjadi penyebab lambannya penyelesaian pembangunan.
Di antaranya pergantian tukang atau pemborong yang terjadi berulang kali, keterlambatan material serta kemampuan finansial pelaksana yang diduga tidak sebanding dengan beban pekerjaan yang diambil.
Jika benar terjadi, persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut lambatnya pekerjaan fisik. Ada persoalan yang lebih mendasar, yakni bagaimana proses pemilihan dan pengendalian pelaksana dilakukan sejak awal.
Sebab, ketika seorang pelaksana mengambil pekerjaan melebihi kemampuan finansialnya, konsekuensinya dapat berantai: material terlambat, tenaga kerja tidak terbayar tepat waktu, pekerjaan tersendat, tukang berganti dan akhirnya target penyelesaian kembali mundur.
Pertanyaannya kemudian, di mana fungsi pengawasan ketika tanda-tanda tersebut mulai muncul?
Pemerintah Kabupaten Banyuasin sendiri pada September 2026 menyatakan tengah melakukan persiapan verifikasi dan validasi KDKMP untuk memastikan kesiapan data, sarana-prasarana serta operasional koperasi. Pemkab juga menyebut proses verifikasi harus dilakukan secara transparan dan objektif.
Artinya, persoalan penyelesaian fisik gedung seharusnya menjadi bagian penting yang harus dibuka secara terang dalam proses verifikasi tersebut.
Pembangunan Baru Ikut Tertahan
Dampak pembangunan yang belum rampung ternyata tidak berhenti pada gedung yang mangkrak.
Seorang kepala desa di Kabupaten Banyuasin mengeluhkan desanya belum dapat memperoleh pembangunan KDKMP karena pengajuan termin berikutnya disebut belum dapat dibuka sebelum pembangunan sebelumnya diselesaikan.
“Kami kecewa. Dana desa sudah dikurangi, tetapi pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di desa kami belum juga terealisasi. Sementara pembangunan yang lama belum selesai sehingga pengajuan untuk pembangunan baru juga belum bisa berjalan,” keluh kepala desa tersebut.
Keluhan tersebut menggambarkan adanya efek domino. Keterlambatan satu pekerjaan berpotensi menahan pekerjaan lain yang seharusnya mulai dilaksanakan.
Di titik inilah pemerintah perlu memberikan penjelasan terbuka: berapa jumlah KDKMP yang belum selesai, berapa yang mengalami keterlambatan, berapa yang sudah melewati target, siapa pelaksananya, berapa nilai kontraknya, serta apa langkah konkret terhadap pekerjaan yang tidak sesuai target.
Jangan Sampai Program Strategis Berubah Menjadi Beban Desa
Program KDKMP pada dasarnya diarahkan untuk memperkuat ekonomi desa. Inpres 9/2025 bahkan menempatkan pembentukan koperasi sebagai bagian dari agenda pembangunan ekonomi dan swasembada pangan, dengan pendanaan yang dapat bersumber dari APBN, APBD, APB Desa dan sumber lain yang sah.
Karena itu, ketika pembangunan fisiknya justru tersendat, pemerintah tidak cukup hanya menyampaikan bahwa proses sedang berjalan.
Yang dibutuhkan adalah transparansi progres dan pertanggungjawaban.
Jika penyebabnya kontraktor atau pemborong tidak mampu menyelesaikan pekerjaan, harus ada penjelasan mengenai mekanisme penanganannya. Jika material menjadi kendala, harus dijelaskan sumber persoalannya. Jika pergantian tenaga pelaksana terjadi berulang kali, perlu diketahui siapa yang melakukan pengawasan dan mengapa kondisi tersebut dapat berlangsung.
Terlebih, Keppres Nomor 9 Tahun 2025 telah membentuk Satuan Tugas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota untuk membantu penyelarasan kebijakan, percepatan serta penyelesaian berbagai hambatan program.
Dengan demikian, keterlambatan pembangunan KDKMP bukan sekadar persoalan bangunan yang belum selesai.
Ini menyangkut efektivitas program, penggunaan anggaran, kepastian pembangunan bagi desa-desa lain, serta kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan program pemerintah.
Publik berhak mengetahui: berapa KDKMP Banyuasin yang sudah selesai, berapa yang belum, apa penyebabnya, siapa pelaksananya, dan kapan seluruh pekerjaan tersebut benar-benar dapat diselesaikan.
Pemerintah daerah juga perlu memastikan agar target penyelesaian tidak sekadar bergeser dari satu tenggat ke tenggat berikutnya tanpa kejelasan penyelesaian dan pertanggungjawaban. (**)






