JAKARTA, CB — Pemerintah memastikan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) yang mengundurkan diri karena persoalan penempatan tidak akan dikenai sanksi.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan, pengunduran diri hanya terjadi pada sebagian kecil manajer yang keberatan dengan lokasi penugasan, termasuk karena jarak yang jauh dari domisili.
“Sedikit, satu-dua lah, ya (yang mengundurkan diri), sudah. Enggak ada (sanksi),” ujar Zulhas, Selasa (29/9/2026).
Persoalan penempatan ini menjadi perhatian karena sebagian calon manajer ditempatkan jauh dari daerah asalnya. Pemerintah menyebut penempatan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia di sejumlah wilayah.
Zulhas mengatakan pemerintah bersama PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) tetap mempertahankan status sebagian manajer yang terkendala penempatan maupun kesiapan bangunan koperasi.
“Statusnya akan tetap mempertahankan, kemudian tidak kita diskualifikasi dan dipertahankan sambil menunggu bangunan Koperasi Desa/Kelurahannya selesai, pokoknya kita carikan solusinya,” ujarnya.
Sekitar 1.900 manajer atau 11 persen dari keseluruhan manajer Kopdes disebut mendapat penempatan lintas provinsi. Penempatan tersebut dilakukan untuk mengisi kebutuhan tenaga pengelola di daerah yang masih kekurangan sumber daya manusia.
Namun, pemerintah meminta calon manajer terlebih dahulu menerima penempatan yang telah ditetapkan agar status kepegawaiannya tidak gugur.
“Yang paling penting sekarang, dari manajer-manajer itu ditempatkan, diterima dulu. Agar statusnya tetap sebagai pegawai PKWT. PKWT itu pegawai waktu tertentu. Kontrak dua tahun,” kata Zulhas.
Para manajer tersebut berstatus Pegawai dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun di bawah Agrinas Pangan Nusantara.
Setelah status penempatan diterima, pemerintah menyatakan lokasi tugas dapat disesuaikan dengan domisili dan keberadaan Kopdes yang lebih dekat.
“Setelah diterima akan disesuaikan di mana domisilinya, di mana nanti koperasi yang terdekat, dia akan ditempatkan di situ,” ujar Zulhas.
Zulhas mencontohkan calon manajer yang berdomisili di Depok tetapi mendapat penempatan di Gorontalo. Menurutnya, persoalan jarak seperti itu dapat dicarikan penyesuaian setelah calon manajer menerima penempatan awal.
“Misalnya ada satu contoh tinggal di Depok ditaruhnya di Gorontalo, ya tentu kejauhan kan. Nah, itu nanti akan disesuaikan, yang penting tempatnya di sekarang dia take it, terima dulu. Agar status enggak gugur, nanti disesuaikan tempat yang terdekat,” katanya.
Sebelumnya, pemerintah menjelaskan bahwa penempatan manajer Kopdes dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, antara lain kedekatan domisili, kesiapan bangunan, ketersediaan kuota, serta kebutuhan sumber daya manusia antarwilayah.
Berdasarkan data Simkopdes, dari 28.620 manajer yang telah ditempatkan, sebanyak 65,14 persen masih berada di kabupaten/kota asal dan 88,28 persen berada di provinsi asal.
Sementara itu, 11,27 persen atau sekitar 1.900 manajer mendapat penempatan lintas provinsi.
Data tersebut menunjukkan bahwa persoalan penempatan bukan semata menyangkut jumlah manajer yang dipindahkan lintas wilayah, tetapi juga bagaimana pemerintah memastikan mekanisme penempatan tetap dapat berjalan tanpa mengabaikan faktor domisili, kesiapan fasilitas koperasi, serta kepastian status kerja para manajer.
Kebijakan mempertahankan status manajer sambil menunggu penyesuaian lokasi menjadi salah satu solusi yang ditawarkan pemerintah terhadap persoalan tersebut.
Di sisi lain, kejelasan mekanisme penyesuaian penempatan menjadi penting agar calon manajer tidak berada dalam ketidakpastian setelah menerima penugasan awal, terutama bagi mereka yang ditempatkan sangat jauh dari domisilinya. (**)






