Usai Disorot Bos Agrinas, Menkop Tetapkan 25 September sebagai Target Penempatan Manajer Kopdes

JAKARTA, CB — Penempatan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) kembali menjadi sorotan setelah Menteri Koperasi Ferry Juliantono menetapkan target baru. Para manajer ditargetkan mulai ditempatkan paling lambat 25 September 2026.

Target tersebut disampaikan Ferry melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya. Menurut Ferry, penempatan dapat dilakukan PT Agrinas Pangan Nusantara setelah proses verifikasi, validasi, evaluasi bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta berita acara serah terima diselesaikan.

“Kita bisa asumsinya itu sudah selesai verifikasi, validasi. Setelah itu selesai dievaluasi secara paralel dengan BPKP kemudian dilaksanakan berita acara serah terima. Jadi, asumsi per tanggal 25 September sebenarnya proses penempatan atau deploy ini bisa dilakukan oleh PT Agrinas,” ujar Ferry.

Pemerintah juga masih membahas sejumlah hal teknis, termasuk besaran gaji dan tunjangan bagi para manajer KDKMP. Ferry mengatakan keputusan tersebut diperlukan agar operasionalisasi koperasi dapat segera berjalan.

Target 25 September ini menjadi perhatian karena sebelumnya penempatan manajer sempat ditargetkan mulai dilakukan pada Agustus 2026. Pergeseran target kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai kesiapan perencanaan dan koordinasi antarinstansi dalam program tersebut.

Sorotan semakin menguat setelah Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota, secara terbuka mempertanyakan lambannya proses penempatan.

Dalam unggahan di akun Instagram pribadinya pada pertengahan September, Joao menyatakan Agrinas siap menerima sekitar 13.000 hingga 15.000 manajer untuk ditempatkan pada koperasi yang dinilai telah siap beroperasi. Ia juga menyebut proses tersebut semestinya tidak berlarut-larut.

“Segera mereka harusnya memutuskan untuk segera menempatkan dan kami sudah siap untuk menerima 13.000 sampai 15.000 manajer untuk ditempatkan di setiap koperasi yang sudah siap beroperasi,” kata Joao.

Joao bahkan menawarkan agar nama dan kontak calon manajer diserahkan kepada Agrinas agar proses penempatan dapat segera dilakukan. Dalam pernyataannya, ia juga menyebut dugaan adanya “sabotase struktural” terkait lambannya proses tersebut. Dugaan itu merupakan pernyataan Joao dan belum menjadi kesimpulan resmi pemerintah atau hasil pemeriksaan yang membuktikannya.

Di sisi lain, data yang diumumkan Kementerian Koperasi pada 2 September 2026 menyebut sebanyak 29.830 calon manajer telah mengikuti seleksi, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi.

Besarnya jumlah calon manajer yang telah melalui tahapan tersebut membuat persoalan penempatan bukan sekadar urusan administratif. Bagi sebagian calon, keterlambatan juga berkaitan dengan kepastian pekerjaan dan penghasilan setelah mereka menyelesaikan proses seleksi serta pelatihan.

Sejumlah calon manajer disebut telah meninggalkan pekerjaan sebelumnya dengan harapan segera menerima penempatan. Ada pula yang mengaku harus menanggung beban ekonomi selama menunggu kepastian SK dan penghasilan.

Kini, target kembali dipasang pada 25 September 2026

Namun, target tersebut masih bergantung pada sejumlah tahapan: verifikasi dan validasi, evaluasi secara paralel bersama BPKP, hingga penandatanganan berita acara serah terima. Setelah itu, pelaksanaan penempatan secara spesifik berada di tangan PT Agrinas Pangan Nusantara.

Kepala BP BUMN Dony Oskaria sebelumnya juga meminta agar proses tersebut tidak berlarut-larut. Ia menyebut penentuan personel akan diserahkan kepada Agrinas karena perusahaan tersebut memiliki pemetaan koperasi yang dinilai siap beroperasi.

Pertanyaannya kini bukan hanya apakah target 25 September dapat direalisasikan, tetapi juga seberapa jelas mekanisme, pembagian kewenangan, serta pertanggungjawaban apabila kembali terjadi keterlambatan.

Sebab, setelah puluhan ribu calon manajer melewati proses seleksi, pelatihan dan sertifikasi, publik tentu menunggu kepastian kapan mereka benar-benar ditempatkan dan mulai bekerja. (**)