JAKARTA, CB— Pemerintah akhirnya mengumumkan besaran penghasilan bagi manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih).
Penghasilan manajer Kopdes Merah Putih ditetapkan berada di kisaran Rp6,3 juta hingga Rp8,3 juta per bulan. Besaran tersebut disesuaikan dengan UMK daerah penempatan dan mencakup seluruh komponen tunjangan.
Pemerintah menyiapkan sekitar 28.626 manajer untuk menggerakkan Kopdes Merah Putih di berbagai daerah.
Nominal penghasilan tersebut menjadi perhatian karena manajer memiliki posisi strategis dalam menjalankan operasional koperasi di tingkat desa maupun kelurahan.
Manajer tidak hanya dituntut mengelola administrasi, tetapi juga memastikan kegiatan usaha koperasi berjalan, mengembangkan potensi ekonomi desa, serta memberikan manfaat bagi anggota dan masyarakat.
“Penghasilan manajer Kopdes Merah Putih berada di kisaran Rp6,3 juta sampai Rp8,3 juta per bulan, menyesuaikan UMK daerah penempatan dan mencakup seluruh komponen tunjangan.”
Dengan nominal tersebut, pemerintah perlu memastikan skema penghasilan berjalan seiring dengan kejelasan status kerja, tugas, target, mekanisme evaluasi, serta sumber pembiayaan.
Sebab, besaran penghasilan menjadi satu sisi dari pengelolaan sumber daya manusia. Sementara di sisi lain, kesiapan koperasi untuk menjalankan kegiatan usaha juga menjadi faktor penting.
Program Kopdes Merah Putih diarahkan untuk memperkuat aktivitas ekonomi masyarakat desa melalui pengelolaan berbagai usaha dan layanan koperasi.
Pemerintah menargetkan operasional program mulai berjalan pada Oktober 2026, dengan cakupan yang diarahkan untuk menopang hingga 80.000 koperasi di seluruh Indonesia.
Besaran penghasilan hingga Rp8,3 juta per bulan tentu membawa konsekuensi terhadap tanggung jawab yang harus dijalankan manajer.
Pengelolaan koperasi membutuhkan kemampuan manajerial, administrasi, pengelolaan keuangan, pengembangan usaha hingga kemampuan membaca potensi ekonomi di masing-masing wilayah.
Karena itu, pertanyaan berikutnya bukan hanya berapa penghasilan manajer, tetapi juga sejauh mana kesiapan koperasi yang akan mereka kelola.
Apalagi, jika operasional ditargetkan dimulai Oktober 2026, maka kesiapan kelembagaan, sarana dan prasarana, modal usaha, unit bisnis, sistem administrasi serta sumber daya manusia menjadi bagian yang tidak kalah penting.
Kejelasan mengenai status kerja para manajer juga menjadi perhatian. Masyarakat perlu mengetahui apakah posisi tersebut merupakan hubungan kerja dengan koperasi, bentuk penugasan tertentu, atau memiliki mekanisme lain yang diatur pemerintah.
Pada akhirnya, keberadaan puluhan ribu manajer harus berbanding lurus dengan kemampuan Kopdes Merah Putih dalam menjalankan usaha secara profesional dan berkelanjutan.
Bukan sekadar soal gaji Rp6,3 juta-Rp8,3 juta per bulan, tetapi bagaimana para manajer tersebut mampu menggerakkan koperasi agar benar-benar menjadi mesin ekonomi desa dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (**)






