Sudah 12 Tahun Kenal, Oknum Bhayangkari Polsek Pulau Rimau Dilaporkan ke Polrestabes Palembang

PALEMBANG – Seorang perempuan berinisial WN, yang disebut sebagai Bhayangkari Polsek Pulau Rimau, dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang atas dugaan penipuan terhadap seorang Bhayangkari Polres Ogan Ilir berinisial ML.

Dalam laporan tersebut, korban mengaku mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp488 juta.

Laporan itu dibuat pada Kamis (1/10/2026). Korban datang didampingi penasihat hukumnya, Conie Pania Puteri, bersama Heni Marlina dan Selamet W.

Kepada petugas piket SPKT Polrestabes Palembang, korban melalui kuasa hukumnya menerangkan bahwa dirinya dengan terlapor telah saling mengenal selama kurang lebih 12 tahun.

Menurut Conie, persoalan bermula ketika terlapor meminta kliennya menyediakan atau mendanai sejumlah barang, mulai dari barang elektronik, kebutuhan rumah tangga maupun barang lainnya berdasarkan pesanan.

Namun, dalam perkembangannya, pesanan tersebut diduga tidak sebagaimana yang disampaikan kepada korban.

“Jadi, awalnya terlapor ini meminta klien kami untuk menyediakan atau mendanai barang-barang elektronik, rumah tangga ataupun lainnya sesuai pesanan. Namun, belakangan ternyata itu fiktif belaka,” ujar Conie Pania Puteri.

Ia mengatakan, kerugian korban dilakukan secara bertahap hingga jumlahnya mencapai hampir setengah miliar rupiah.

“Secara bertahap, klien kami mengalami kerugian sebesar Rp488.000.000. Beberapa kali pertemuan dengan terlapor dan suaminya, namun masih saja tidak ditemui jalan keluar,” jelasnya.

Kuasa hukum korban menyebut sejumlah upaya penyelesaian secara kekeluargaan telah dilakukan. Namun, lantaran belum menemukan titik temu, pihak korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum.

Conie yang juga Owner Kantor Hukum CPP berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti aparat kepolisian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Saya berharap laporan klien kami cepat diproses, sehingga pelakunya dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.

Berdasarkan informasi yang disampaikan pihak kuasa hukum, laporan tersebut diterima Pamapta I Polrestabes Palembang, Ipda Eko Denny Saputra, dan selanjutnya telah dilimpahkan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti.

Kapolsek Pulau Rimau Belum Mengetahui

Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai adanya laporan tersebut, Kapolsek Pulau Rimau AKP Yusri Meriansyah, S.H., M.Si mengaku belum mengetahui sosok yang dimaksud dengan inisial WN tersebut.

“Belum mengetahui terkait inisial WN,” demikian keterangan Yusri melalui pesan WhatsApp.

Ia juga meminta agar pemberitaan terkait perkara tersebut untuk sementara ditahan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan dari pihak terlapor mengenai tudingan dugaan penipuan dan kerugian sebesar Rp488 juta yang dilaporkan korban.

Perkara tersebut kini berada dalam penanganan Satreskrim Polrestabes Palembang. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap. (**)