PALEMBANG, CB – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengambil langkah cepat menghadapi dampak kesehatan akibat kabut asap Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang melanda sejumlah wilayah.
Gubernur Sumsel Dr. H. Herman Deru memastikan masyarakat yang mengalami Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) akibat paparan kabut asap Karhutla dapat memperoleh pelayanan kesehatan secara gratis di seluruh Puskesmas di Sumsel.
Masyarakat yang membutuhkan pelayanan cukup menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), tanpa dipersulit dalam memperoleh pengobatan.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Sumsel yang diterbitkan pada Jumat (2/10/2026). SE tersebut ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Sumsel, kepala dinas kesehatan kabupaten/kota, serta seluruh kepala Puskesmas.
Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah responsif dan preventif Pemprov Sumsel untuk mengantisipasi meningkatnya risiko gangguan kesehatan masyarakat, khususnya akibat paparan asap Karhutla.
“Masyarakat yang terkena ISPA akibat kabut asap Karhutla dapat berobat secara gratis di Puskesmas dengan cukup menunjukkan KTP. Jangan sampai masyarakat yang membutuhkan pelayanan justru dipersulit,” tegas Herman Deru.
Dalam SE tersebut, seluruh Puskesmas di wilayah yang terdampak Karhutla diinstruksikan menetapkan status siaga serta membuka Posko Pelayanan atau Posko Kesehatan Karhutla.
Puskesmas juga diminta mengatur petugas piket agar pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan optimal selama kondisi darurat kabut asap.
Tak hanya pelayanan, kesiapan logistik kesehatan juga menjadi perhatian. Setiap Puskesmas diminta memastikan ketersediaan masker medis dan masker N95, tabung oksigen, nebulizer, obat-obatan untuk gangguan pernapasan hingga vitamin dalam jumlah memadai.
Langkah tersebut diperlukan untuk mengantisipasi lonjakan masyarakat yang mengalami keluhan kesehatan akibat memburuknya kualitas udara.
Untuk pasien dengan kondisi ISPA berat maupun kelompok rentan yang membutuhkan penanganan lebih lanjut, Puskesmas diwajibkan menyiapkan mekanisme rujukan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
Herman Deru juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan kondisi kualitas udara. Aktivitas di luar ruangan diminta dikurangi ketika kualitas udara berada pada kategori tidak sehat hingga berbahaya.
“Kalau memang harus beraktivitas di luar ruangan, gunakan masker sesuai standar. Masyarakat juga harus memperhatikan kondisi kualitas udara di wilayah masing-masing,” ujarnya.
Selain masyarakat umum, dampak kabut asap juga menjadi perhatian terhadap aktivitas pendidikan dan pemerintahan.
Herman Deru meminta sekolah, instansi pemerintah maupun swasta menyesuaikan kegiatan belajar mengajar dan jam kerja dengan kondisi Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di masing-masing wilayah.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat menekan risiko gangguan kesehatan akibat paparan asap sekaligus memastikan masyarakat tetap memperoleh akses pelayanan kesehatan selama kondisi kabut asap Karhutla berlangsung. (**)






