PALEMBANG, CB— Pemerintah Kabupaten Banyuasin melalui Bappeda dan Litbang serta Dinas PUPR mengikuti Bimbingan Teknis Rehabilitasi DAS dan Reklamasi Hutan Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) di wilayah kerja Balai Pengelolaan DAS Musi Tahun 2026, di Ballroom Beston Hotel, Rabu (26/8/2026).
Kegiatan yang digelar Kementerian Kehutanan bersama Pemprov Sumsel dan sejumlah instansi serta perusahaan tersebut menjadi forum pembahasan rehabilitasi DAS, reklamasi hutan, serta pemenuhan kewajiban pemegang PPKH.
Dalam forum itu, Pemkab Banyuasin turut membahas tindak lanjut penetapan lokasi pinjam pakai kawasan hutan di Kecamatan Tungkal Ilir yang selama ini dimanfaatkan sebagai jalan umum penghubung antardesa.
Pemkab berharap pemanfaatan kawasan tersebut untuk kepentingan nonkomersial mendapat kejelasan dan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pemanfaatan kawasan ini untuk kepentingan masyarakat, khususnya sebagai jalan umum penghubung antardesa. Kami berharap ada kejelasan tindak lanjut sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku,” ujar perwakilan Pemkab Banyuasin.
Pembahasan juga mencakup monitoring kepatuhan rehabilitasi DAS dan tata kelola rehabilitasi hutan. Dari Pemkab Banyuasin hadir Kabid PPSDA Bappeda dan Litbang Pipi Oktorini serta Kabid Bina Marga PUPR Ir. Eddy Sarwono.
Narasumber menjelaskan tindak lanjut pemanfaatan kawasan akan mengacu pada SK yang berlaku, termasuk apabila terdapat perubahan SK maupun usulan dari Direktorat Jenderal terkait. (Tim)






