JAKARTA, CB — Kebijakan penempatan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/KDKMP) menuai sorotan. Persoalan utamanya bukan hanya soal jarak penempatan, tetapi juga peluang pemberdayaan sumber daya manusia (SDM) lokal di desa.
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Mufti Anam, mempertanyakan kebijakan ketika seorang calon manajer ditempatkan jauh dari daerah asalnya, sementara di desa yang menjadi lokasi koperasi masih terdapat anak muda dan sarjana yang belum bekerja.
Mufti menilai kondisi tersebut perlu dievaluasi agar program Kopdes Merah Putih tidak sekadar membangun kelembagaan koperasi, tetapi juga memberikan ruang bagi SDM desa untuk mengelolanya.
“Saya sudah berkali-kali mengingatkan di Komisi VI, kalau namanya koperasi desa, berdayakan dulu SDM desa itu sendiri. Banyak sarjana di desa kita yang masih menganggur,” kata Mufti, Rabu (30/9/2026).
Menurutnya, persoalan menjadi semakin janggal apabila seseorang dari suatu daerah harus dikirim hingga ratusan bahkan ribuan kilometer untuk mengelola koperasi di wilayah lain. Pada saat yang sama, masyarakat berpendidikan di desa setempat justru belum memperoleh kesempatan.
Mufti juga mempertanyakan proses rekrutmen yang sejak awal tidak menggunakan pendekatan berbasis wilayah. Ia meminta pemerintah melakukan pemetaan ulang sekaligus membuka informasi mengenai dasar penempatan para manajer.
Transparansi tersebut penting untuk menjawab pertanyaan publik: apakah penempatan benar-benar didasarkan pada kebutuhan koperasi, kompetensi calon manajer, kesiapan lokasi, atau semata-mata distribusi peserta yang telah lolos seleksi.
Kemenkop: Rekrutmen Memang Tidak Berbasis Wilayah
Kementerian Koperasi sebelumnya telah memberikan penjelasan mengenai polemik tersebut.
Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi menyebut proses rekrutmen calon manajer sejak awal memang tidak menggunakan pendekatan wilayah. Akibatnya, jumlah calon manajer yang tersedia di suatu daerah bisa lebih banyak dibandingkan jumlah titik KDKMP yang membutuhkan tenaga pengelola.
“Pendekatan rekrutmen ini bukan pendekatan wilayah,” ujar Ahmad Zabadi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (28/9/2026).
Meski demikian, Kemenkop menyatakan penempatan di wilayah asal tetap menjadi orientasi awal. Apabila jumlah calon manajer di suatu wilayah melebihi jumlah titik koperasi yang tersedia, sebagian calon dapat dialihkan ke daerah lain yang masih membutuhkan.
Dengan demikian, polemik ini mempertemukan dua kepentingan: kebutuhan pemerataan tenaga pengelola KDKMP di satu sisi dan pemberdayaan SDM lokal di sisi lainnya.
Mufti meminta pemerintah tidak berhenti pada alasan ketidakseimbangan antara jumlah calon manajer dan titik koperasi. Pemerintah juga perlu memastikan masyarakat desa memperoleh kesempatan yang proporsional untuk mengelola koperasi yang berada di wilayah mereka sendiri.
Terlebih, Kemenkop menyebut proses penempatan terhadap 28.620 calon manajer sedang diselesaikan dan lebih dari 85 persen calon telah mengisi offering letter hingga 28 September 2026. Pemerintah menargetkan para manajer mulai ditempatkan dan KDKMP beroperasi pada awal Oktober.
Karena itu, keterbukaan mengenai jumlah calon manajer per daerah, jumlah titik KDKMP, kriteria penempatan, serta alasan ketika seorang calon ditempatkan jauh dari domisilinya menjadi bagian penting untuk menjawab kritik publik.
Jika data tersebut dibuka secara transparan, masyarakat dapat menilai apakah penempatan lintas daerah memang merupakan konsekuensi kebutuhan operasional atau masih terdapat ruang untuk memperbesar kesempatan bagi SDM lokal.
Intinya, persoalan Kopdes bukan semata siapa yang menjadi manajer, tetapi bagaimana program tersebut benar-benar memberi ruang bagi potensi dan tenaga terdidik yang sudah berada di desa. (**)






