Akhirnya, KEJARI Banyuasin Tahan 4 Tersangka Korupsi PDAM Tirta Betuah

BANYUASIN, CB— Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Betuah Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2019 hingga 2024.

Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Banyuasin pada Selasa (6/10/2026), setelah memeriksa empat orang saksi dan melakukan ekspose perkara.

Keempat tersangka masing-masing berinisial SH, WO, ER dan IB. Kejari Banyuasin menyatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti dalam perkara tersebut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan ekspose perkara, Tim Penyidik menetapkan dan menaikkan status saksi menjadi tersangka,” demikian keterangan Kejari Banyuasin dalam press release.

Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi, yakni Pasal 2 ayat (1) atau subsidiair Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah, serta ketentuan terkait dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Diduga Ada Kegiatan Fiktif dan Mark Up

Dalam penyidikan, Kejari Banyuasin mengungkap dugaan adanya kegiatan yang tidak dilaksanakan atau fiktif serta kemahalan harga atau mark up dalam laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana PDAM Tirta Betuah selama periode 2019-2024.

Menurut penyidik, perbuatan tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak memperhatikan prinsip pengelolaan keuangan yang baik.

Pengelolaan dana tersebut juga disebut tidak mempedomani Surat Keputusan Direktur PDAM Tirta Betuah Nomor 690.22/PDAM-TB/BA/VIII/2013 tentang Penjabaran Standar Operasional Tugas (SOT) PDAM Tirta Betuah Kabupaten Banyuasin.

Akibat dugaan perbuatan tersebut, berdasarkan perhitungan ahli auditor BPKP Provinsi Sumatera Selatan, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp3.940.341.417.

Uang Rp500 Juta Disita

Dari total kerugian negara tersebut, penyidik Kejari Banyuasin menyatakan telah berhasil mengamankan sebagian kerugian sebesar Rp500 juta.

Uang tersebut telah dilakukan penyitaan dan ditempatkan pada Rekening Penampungan (RPL) Kejari Banyuasin. Dana tersebut nantinya akan disetorkan ke kas negara setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.

Empat Tersangka Langsung Ditahan

Sebelum dilakukan penahanan, para tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat.

Tersangka SH ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang. Sementara tersangka ER, WO dan IB ditahan di Lapas Kelas IIA Banyuasin.

Kejari Banyuasin menyebut penahanan dilakukan karena penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup. Selain itu, terdapat alasan subjektif berupa kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.

Kasus tersebut kini masih dalam proses hukum di Kejaksaan Negeri Banyuasin. Para tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan berlaku asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (**)