Pangkalan Balai, CB– Kepala Pasar Pangkalan Balai, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Elmiyana, SP., M.M., memberikan penjelasan terkait pemberitaan mengenai keluhan pedagang yang mengaku tetap dibebani sewa kios meski belum direlokasi ke pasar baru dan tidak lagi berjualan.
Menurut Elmiyana, terdapat dua kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pedagang yang berstatus sebagai Wajib Retribusi (WR), yakni membayar retribusi harian serta sewa bulanan kios atau los sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ada dua kewajiban yang harus dipenuhi sebagai pedagang atau Wajib Retribusi, yaitu retribusi harian dan sewa bulanan kios maupun los,” kata Elmiyana, Senin (3/8).
Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda), setiap Wajib Retribusi wajib memiliki Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau izin sewa yang diterbitkan setiap satu tahun sekali. Karena itu, pedagang yang ingin mempertahankan status aktif sebagai Wajib Retribusi harus memenuhi kewajiban tersebut.
“Sesuai Perda, setiap Wajib Retribusi harus memiliki SKRD atau izin sewa yang dibuat satu tahun sekali. Jadi, kalau ingin statusnya tetap aktif, harus memenuhi kewajiban sebagai WR,” ujarnya.
Elmiyana juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Banyuasin justru mengalami kerugian akibat banyak pedagang yang tidak lagi berjualan sehingga retribusi harian tidak masuk ke kas daerah.
“Pemkab Banyuasin sudah dirugikan karena tidak masuknya retribusi harian akibat Wajib Retribusi tidak berjualan. Salah satu isi Perda menyebutkan setiap badan atau perorangan yang berjualan di tanah atau lahan pasar wajib membayar retribusi,” tegasnya.
Sebelumnya, sejumlah penghuni kios Pasar Pangkalan Balai mengeluhkan tetap dikenakannya sewa kios, padahal relokasi ke pasar baru di Kelurahan Kedondong Raye yang telah dijanjikan belum juga terealisasi dan sebagian kios sudah tidak lagi beroperasi selama lebih dari satu tahun.
Di sisi lain, para pedagang dan pembeli hingga kini masih menunggu kepastian relokasi ke pasar baru. Mereka berharap Pemerintah Kabupaten Banyuasin segera merealisasikan pemindahan tersebut karena kondisi Pasar Pangkalan Balai saat ini dinilai sudah tidak lagi memadai untuk mendukung aktivitas perdagangan.
“Kami hanya berharap ada kepastian. Kalau memang akan dipindahkan, segera direalisasikan karena kondisi pasar sekarang sudah tidak layak lagi,” ujar salah seorang pedagang. (**)






