Makarti Jaya – Pemerintah Kabupaten Banyuasin kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat melalui Pelayanan Sidang Isbat Nikah yang digelar di Kecamatan Makarti Jaya, Rabu (22/7/2026). Sebanyak 70 pasangan suami istri mengikuti sidang isbat untuk memperoleh pengakuan hukum atas pernikahan mereka.
Melalui program hasil sinergi antara Pemkab Banyuasin, Pengadilan Agama Pangkalan Balai, dan Kementerian Agama, para peserta tidak hanya memperoleh penetapan sahnya pernikahan, tetapi juga menerima dokumen kependudukan secara lengkap, mulai dari buku nikah, kartu keluarga (KK) terbaru, hingga akta kelahiran anak.
Bupati Banyuasin, Dr. H. Askolani, menegaskan bahwa legalitas perkawinan merupakan hak dasar setiap warga negara dan menjadi fondasi penting dalam menjamin hak-hak sipil keluarga.
“Pernikahan yang tercatat secara sah oleh negara adalah hak fundamental setiap warga negara. Legalitas ini sangat penting agar hak-hak anak, seperti pengurusan akta kelahiran, akses pendidikan, hingga bantuan sosial, dapat terjamin tanpa kendala administratif. Semoga 70 pasangan yang disahkan hari ini menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah,” ujar Askolani.
Salah seorang peserta, Roni (53), mengaku bersyukur akhirnya memperoleh dokumen pernikahan resmi setelah bertahun-tahun menunggu. Ia menilai program jemput bola tersebut sangat membantu masyarakat karena prosesnya mudah dan tidak dipungut biaya.
Pemerintah Kabupaten Banyuasin memastikan pelayanan sidang isbat nikah akan terus dilaksanakan secara bertahap di kecamatan lain sebagai upaya mewujudkan tertib administrasi kependudukan sekaligus mendukung visi Banyuasin Bangkit, Adil, dan Sejahtera. (Tim)






