BANYUASIN, CB– Keabsahan administrasi surat kuasa yang digunakan dalam penanganan perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, Kabupaten Banyuasin, menjadi sorotan.
Persoalan tersebut mencuat dalam persidangan perkara dugaan pengrusakan yang menjerat Ong Bok Kik alias Topik, Kamis (22/10/2026) lalu. Dr. Dra. Risma Situmorang, S.H., M.H., M.IP., AllArb., dari Kantor Hukum Risma Situmorang & Partners, menyampaikan keberatan terhadap surat kuasa yang disebut dikeluarkan oleh jaksa Kejaksaan Negeri Banyuasin bernama Aurora Bellinda untuk kepentingan penyidikan Polsek Rambutan bersidang.
Risma mempertanyakan bentuk administrasi surat tersebut lantaran, menurutnya, tidak menggunakan kop resmi dan tidak dilengkapi cap institusi Kejaksaan Negeri Banyuasin.
Kondisi itu memunculkan keraguan dari pihaknya mengenai keaslian serta status administratif dokumen tersebut.
“Kami mempertanyakan surat kuasa tersebut karena tidak menggunakan kop surat dan tidak memiliki cap resmi institusi Kejaksaan Negeri Banyuasin. Kami meragukan keabsahan administrasinya dan perlu dipastikan apakah benar dokumen itu merupakan produk resmi kejaksaan,” ujar Risma.
Ia menegaskan, persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut tampilan fisik dokumen, melainkan juga berkaitan dengan kepastian kewenangan dan tertib administrasi dalam proses penegakan hukum.
Menurut Risma, pihaknya berencana meminta penjelasan dan melakukan konfirmasi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan hingga Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).
“Kami akan mempertanyakan persoalan ini kepada pihak kejaksaan secara berjenjang agar semuanya terang. Jangan sampai ada keraguan terhadap dokumen yang digunakan dalam proses penegakan hukum,” tegasnya

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banyuasin, Cepy Indra Gunawan, S.H., M.H., saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon membenarkan bahwa surat tersebut memang dikeluarkan dan dibuat oleh jaksa fungsional bernama Belinda.
Cepy menjelaskan, penerbitan surat kuasa tersebut telah disesuaikan dengan tingkatan perkara yang sedang ditangani.
Dengan demikian, pihak Kejari Banyuasin memastikan bahwa dokumen yang dipersoalkan tersebut memang berasal dari jaksa fungsional di lingkungan kejaksaan. (**)






