Pangkalan Balai, CB— Fakta persidangan perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai membuka terang asal-usul surat yang selama ini diklaim sebagai produk DPRD Komisi III Kabupaten Banyuasin. Dalam sidang pemeriksaan saksi, terungkap bahwa dokumen tersebut bukan produk resmi DPRD, melainkan dibuat sendiri oleh Nova Tri Lestari Pegawai PPPK Paruh Waktu Kesbangpol Kabupaten Banyuasin tanpa kewenangan.
Dalam Persidangan yang berlangsung Senin (27/04), Kesaksian Saksi Pihak Tergugat disampaikan tegas di hadapan Majelis Hakim dan langsung mengguncang posisi Tergugat. Saksi menyatakan tidak ada perintah, persetujuan, maupun proses administratif dari DPRD terkait surat tersebut. Artinya, surat yang beredar dan bahkan sampai ke media sosial itu tidak memiliki legitimasi hukum.
Fakta ini diperkuat oleh saksi dari pihak Penggugat, Alamsyah, yang telah mengonfirmasi langsung kepada anggota DPRD Banyuasin. Hasilnya jelas: surat tersebut bukan produk DPRD.
Kuasa Hukum Penggugat, Wahyu Fitriyanti, Suwito Winoto S.H., M.H., menegaskan bahwa perkara ini tidak lagi bersifat dugaan.
“Ini sudah terang. Ada pengakuan dari saksi Tergugat, ada konfirmasi. Surat itu tidak sah dan dibuat oleh pihak yang tidak berwenang,” tegasnya.
Pihaknya menilai tindakan tersebut memenuhi unsur perbuatan melawan hukum, karena menciptakan kesan seolah-olah berasal dari lembaga negara, yang berpotensi merugikan dan menyesatkan publik.
Kini, sorotan tertuju pada Majelis Hakim untuk menilai fakta yang dinilai sudah tidak terbantahkan tersebut. (Red)






