PANGKALAN BALAI, CB — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin bersama DPRD Banyuasin resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Banyuasin, Senin (21/9/2026).
Persetujuan bersama tersebut ditandai dengan penandatanganan oleh pimpinan DPRD Banyuasin dan Bupati Banyuasin, Dr. H. Askolani, S.H., M.H., setelah melalui pembahasan dan kajian oleh Komisi I, II, III, dan IV DPRD Banyuasin.
Bupati Askolani mengatakan, perubahan APBD diarahkan untuk mendukung program prioritas yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat, mulai dari penguatan ekonomi lokal, pembangunan infrastruktur, hingga peningkatan akses pendidikan dan kesehatan.
“Fokus utama kita adalah perluasan kesejahteraan sosial, penguatan ekonomi lokal, penyediaan infrastruktur berkualitas, serta peningkatan akses pendidikan dan kesehatan,” ujar Askolani.
Ia juga menegaskan, masukan dan saran dari DPRD menjadi perhatian pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola anggaran yang bersih dan efektif.
Setelah disepakati, dokumen Raperda Perubahan APBD 2026 selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Sumatera Selatan untuk dievaluasi sesuai ketentuan peraturan perunnasdang-undangan sebelum ditetapkan secara resmi. (Tim)






