Karhutla Jadi Perhatian Serius, Pemkab Banyuasin Ingatkan Ancaman Pidana Berat

PANGKALAN BALAI, CB— Pemerintah Kabupaten Banyuasin menegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan sekadar persoalan lingkungan, tetapi merupakan perbuatan yang dapat dikenakan sanksi pidana berat.

Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi penanganan karhutla yang diikuti Asisten I Banyuasin Aminuddin, S.I.P., S.Pd., M.M., bersama jajaran Polres Banyuasin dan Kodim 0430/Banyuasin, serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait secara virtual.

Berdasarkan Pasal 78 ayat (4) UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, orang yang dengan sengaja membakar hutan dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Sementara Pasal 108 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan mengatur ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar bagi pihak yang sengaja membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar.

“Pembakaran hutan dan lahan memiliki konsekuensi hukum yang serius. Penegakan hukum diperlukan untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah terjadinya karhutla,” demikian penegasan dalam rakor tersebut.

Jaksa Agung RI Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin juga menegaskan bahwa penanganan karhutla dapat dilakukan melalui instrumen pidana, tindak pidana khusus maupun gugatan perdata. Penegakan hukum juga dapat diarahkan kepada pihak yang memiliki tanggung jawab atas pengelolaan lahan apabila terbukti lalai.

Di Sumatera Selatan, tercatat 31 orang telah menjadi tersangka perkara karhutla, terdiri dari 28 orang yang diduga melakukan pembakaran secara sengaja dan tiga orang yang diduga lalai hingga menyebabkan kebakaran.

Pemkab Banyuasin juga mengingatkan pemegang HGU dan pelaku usaha untuk menjalankan kewajibannya dalam mencegah serta mengendalikan kebakaran di wilayah tanggung jawab masing-masing.

Selain penindakan hukum, pemerintah memperkuat pencegahan dan pemadaman melalui pengerahan pasukan darat, dukungan water bombing serta Operasi Modifikasi Cuaca (OMC).

Masyarakat juga diingatkan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar secara sembarangan. Ketentuan pembukaan lahan secara terbatas harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk luas maksimal dua hektare dan penggunaan pembatas api. Sementara pembakaran di kawasan bergambut dilarang.

Pemkab Banyuasin mengajak masyarakat, perusahaan, pemerintah desa dan seluruh pemangku kepentingan bersama-sama mencegah karhutla demi melindungi lingkungan dan keselamatan masyarakat. (Tim)