BANYUASIN, CB — Pemerintah Kabupaten Banyuasin membahas penyesuaian kontrak sewa kendaraan menyusul perubahan mekanisme pengadaan barang dan jasa yang kini menerapkan sistem kontraktual sesuai periode tahun anggaran.
Pembahasan dilakukan dalam rapat koordinasi bersama Prima Auto Rental (PAR) yang dipimpin Sekretaris Daerah Banyuasin, Ir. Erwin Ibrahim, S.T., M.M., M.B.A., IPU, ASEAN Eng, di Ruang Rapat Sekda, Kamis (3/9).
Kepala BPKAD Banyuasin, Yuni Khairani, menjelaskan bahwa terdapat perubahan mekanisme pada sistem pengadaan tahun ini. Jika sebelumnya SIPD belum menerapkan menu kontraktual, kini masa berlaku kontrak harus disesuaikan dengan tahun anggaran.
“Tahun ini sistem sudah menerapkan pengadaan secara kontraktual, sehingga masa berlaku kontrak harus disesuaikan dengan periode tahun anggaran,” jelas Yuni.
Perubahan tersebut menjadi perhatian karena terdapat kontrak sebelumnya yang masa berlakunya melewati batas tahun anggaran.
Dalam rapat, UKPBJ juga menyampaikan perlunya penyesuaian administrasi dan data pengadaan, termasuk melalui perbaikan data pada SIRUP serta penyesuaian kontrak melalui mekanisme adendum sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemkab Banyuasin bersama pihak terkait selanjutnya melakukan penyesuaian administrasi agar pelaksanaan kontrak sewa kendaraan sesuai dengan mekanisme pengadaan yang berlaku. (Tim)






