Kepahiang, CB — Polres Kepahiang kembali melanjutkan penanganan perkara kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjadi pada tahun 2023 lalu. Perkembangan terbaru yang cukup mengejutkan terjadi pada Senin (3/11/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, ketika tiga orang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Kepahiang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Dari informasi yang dihimpun, ketiga Kades berinisial AK, KN, dan SB sebelumnya berstatus saksi dalam kasus dugaan gratifikasi atau fee proyek irigasi dari Balai Sumatera VIII. Namun setelah dilakukan penyelidikan mendalam dan pemeriksaan sejumlah saksi, ketiganya kini ditetapkan sebagai tersangka baru.
Keterangan resmi terkait penetapan status tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kepahiang, AKP Denyfita Mochtar, S.Tr.K., M.M. dalam keterangan persnya. Ia menjelaskan bahwa penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti-bukti kuat yang mengarah pada keterlibatan ketiga Kades tersebut.
“Pada hari ini, Senin 3 November 2025, kami telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi serta bukti-bukti hasil penyelidikan dan gelar perkara yang dilaksanakan pada Rabu, 29 Oktober lalu di Polda Bengkulu. Dari hasil gelar perkara tersebut, kami menetapkan tiga orang berinisial AK, KN, dan SB sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 KUHP,” ujar Kasat Reskrim.
Lebih lanjut, Denyfita Mochtar menjelaskan bahwa ketiga tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan dan melengkapi berkas perkara.
“Pertimbangan penahanan ini dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan dan menghindari potensi hambatan terhadap penyelidikan,” tambahnya.
Diketahui sebelumnya, dalam perkara yang sama, seorang ASN Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kepahiang serta seorang warga sipil asal Kabupaten Rejang Lebong telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka. Dengan demikian, jumlah tersangka dalam kasus OTT proyek irigasi tersebut kini bertambah menjadi 5 orang. (Tim)






